Seorang pria inisial S (50), warga Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 8 tahun. Pelaku kini sudah dibekuk polisi.
"Iya, S sudah kami amankan di Polres Kolaka Utara," kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Husni Abda, Rabu (23/3/2022).
Husni mengungkapkan kasus tersebut terbongkar pada Sabtu (19/3) usai korban menceritakan nasib nahas yang menimpanya kepada bibinya. Korban mengaku sering mendapatkan perlakuan bejat sang ayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini melapor kalau selalu disetubuhi ayahnya di rumah mereka tinggal. Kejadiannya pada malam hari waktu istirahat," ungkapnya.
Husni menuturkan korban kerap kali menolak ajakan tersebut. Namun, korban selalu diancam akan dipukuli oleh ayahnya.
"Sehingga korban ini menuruti kemauan pelaku karena takut dipukul," kata dia.
Bibi korban yang tak terima perlakuan yang menimpa ponakannya lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Mendapati laporan itu, polisi pun langung menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu (20/3).
"Motifnya pelaku karena dorongan hawa nafsunya," paparnya.
Husni mengungkapkan pelaku telah rutin menyetubuhi korban sejak Juli 2021 sampai dengan Maret 2022. Detailnya masih belum diketahui.
"Kalau untuk totalnya belum bisa kami konfirmasi pastinya, karena keterangan tersangka masih berubah dan korban masih belum bisa terlalu dalam kami periksa karena masih labil," tambah dia.
Atas perbuatannya, S diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 73 e Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(asm/nvl)