Pria inisial MA (50) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi akibat memperkosa putri kandungnya. Korban kini hamil 6 bulan dibuatnya.
"Sudah berulang kali, berawal pada bulan Oktober 2021 (pelaku memperkosa anaknya)," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (15/3/2022).
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polres Pasangkayu, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, Sabtu (12/3) lalu. Aksi pelaku mulanya dilakukan saat korban sedang berbaring di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kemudian datang dan mencoba memeluk korban. Namun saat itu, korban sempat memberikan perlawanan, sehingga pelaku menjauh," tutur Ronald.
Namun, aksi itu kembali dicoba pelaku. "Diduga pelaku kembali melancarkan aksinya, saat korban sedang tertidur lelap," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, perbuatannya dilakukan saat sang istri tidak berada di rumah. Pelaku berdalih tergoda dengan anaknya sendiri.
"Dia melakukan pada saat istrinya tidak ada, motifnya, karena nafsu birahi ketika melihat anak kandungnya menggunakan celana pendek," pungkas Ronald.
Kasus kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasangkayu. Pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Sementara, korban yang diketahui baru duduk di bangku sekolah menengah pertama itu mengamankan diri di rumah kerabatnya.
(asm/hmw)