Perwira Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir yang tewas ditembak tahanan kasus narkoba inisial RY (31) dikenal sebagai sosok yang saleh. Korban juga disebut aktif sebagai pengurus masjid Azzikra Polda Gorontalo.
Polisi awalnya menjelaskan tentang peristiwa AKBP Beni datang menjemput dan mengeluarkan pelaku RY dari tahanan Polda Gorontalo. Saat datang, AKBP Beni hanya mengenakan sarung dan baju koko karena korban memang dikenal sebagai pengurus masjid yang aktif.
"Saat itu korban menjemput pakai baju koko bersarung, bahwasanya korban ini pengurus masjid, beliau juga rutin melaksanakan puasa Senin Kamis," tutur Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Tri mengatakan, AKBP Beni datang menjemput dan mengeluarkan RY dari ruang tahanan tepat sekitar pukul 03.00 Wita. Tri mengatakan korban baru saja makan sahur dan persiapan salat subuh.
"Kemungkinan pada saat kejadian itu yang bersangkutan ini selesai melaksanakan sahur persiapan untuk salat subuh. Sehingga dalam kejadian tersebut posisi yang bersangkutan masih menggunakan baju koko, kemudian songkok," kata Tri.
Saat meminta petugas jaga mengeluarkan tahanan RY, AKBP Beni mengatakan hanya perlu 15 menit. AKBP Beni bermaksud mempertemukan RY dengan istrinya karena ada masalah rumah tangga.
"Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit. Selanjutnya korban dan pelaku mendatangi tempat tinggal pelaku di Jalan Mangga RT 2 RW 5 Kelurahan Hoangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo," kata Tri.
Saat di rumah RY, AKBP Beni sempat terlibat cekcok dengan pelaku. Cekcok tersebut lantas berujung pelaku menembak mati AKBP Beni.
Polisi mengatakan, istri pelaku inisial N dan adik pelaku inisial RPY (23) turut jadi saksi mata kasus penembakan maut tersebut.
"Dari dapur RPY melihat secara langsung bahwa pelaku menodong senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak 1 kali mengakibatkan korban meninggal dunia dan terjatuh. Setelah pelaku melakukan penembakan senjata api tersebut langsung senjata ini diberikan kepada RPY," ujar Kombes Tri.
Khusus untuk RPY, dia turut ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan maut AKBP Beni. RPY disebut terlibat bersama RY atas kasus kepemilikan senjata api rakitan.
"Identitas tersangka yang pertama RY usia 31. Kemudian RPY adek dari pelaku usia 23," kata Kombes Tri dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).
RY dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kepemilikan senjata api. Sementara tersangka RPY dijerat UU darurat atas kepemilikan senjata api.
"Ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun, kemudian untuk UU Darurat sampai dengan 20 tahun," tutur Kombes Tri.
(hmw/asm)