Detik-detik Perwira Polda Gorontalo Keluarkan Tahanan Berujung Tewas Ditembak

Gorontalo

Detik-detik Perwira Polda Gorontalo Keluarkan Tahanan Berujung Tewas Ditembak

Ajis Halid - detikSulsel
Rabu, 23 Mar 2022 14:40 WIB
Lokasi penembakan Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir  (detikcom/Ajis Halid)
Foto: Detik-detik Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir ditembak mati tahanan narkoba (detikcom/Ajis Halid)
Gorontalo - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir terungkap menjemput sendiri RY (31) dan mengeluarkannya dari ruang tahanan. Nahasnya, RY menembak mati petinggi Polda Gorontalo AKBP Beni menggunakan senjata api (senpi) rakitan.

"Pada pukul 03.00 Wita RY dijemput oleh korban dari ruang tahanan, pada saat itu korban menjemput pakai baju koko bersarung," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).

Kepada petugas jaga tahanan, AKBP Beni memerintahkan agar RY dikeluarkan dari ruang tahanan. AKBP Beni mengatakan akan membawa RY tak lebih dari 15 menit.

"Kemudian pada saat korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit selanjutnya korban dan pelaku mendatangi tempat tinggal pelaku di Jalan Mangga RT 2 RW 5 Kelurahan Kelurahan Hoangobotu, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo," tutur Tri.

Saat di rumah RY, pelaku dan korban terlibat cekcok. RY yang ternyata memiliki senjata rakitan lantas menembak korban sebanyak satu kali hingga tewas di tempat.

"Pelaku menodong senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak 1 kali mengakibatkan korban meninggal dunia dan terjatuh," kata Tri.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Beni yang tewas ditembak RY dipastikan menyalahi prosedur karena mengeluarkan pelaku dari ruang tahanan. Tujuh personel Tahti yang turut terlibat kini diusut Propam Polda Gorontalo atas pelanggaran kode etik anggota Polri.

"Dirtahti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri dan tidak sesuai prosedur dalam mengeluarkan tahanan sebagaimana seharusnya telah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri," kata Kombes Tri.

"Kemudian selain Dirtahti, ini ada 7 personel Tahti yang jaga tahanan, ini juga diduga melanggar," sambung Tri.

Tujuh bawahan AKBP Beni disebut melanggar Pasal 7 huruf C dan huruf E Peraturan Kapolri (Perkap) 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.

"Yang kedua (7 personel seharusnya) melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah," sambung Kombes Tri.


(hmw/nvl)

Hide Ads