Polda Gorontalo mengungkap alasan petinggi Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir menjemput dan mengeluarkan tahanan kasus narkoba inisial RY (31). Pelaku sebelumnya curhat kepada korban bahwa ia sedang memiliki masalah rumah tangga dengan istrinya dan meminta dibantu.
"RY yang sedang menjalani penahanan karena perkara narkoba menceritakan kepada korban bahwa dirinya mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).
Menurut Tri, pelaku RY pada prinsipnya berharap bisa menyelesaikan masalah rumah tangga dengan istrinya tersebut. Pelaku RY juga berharap korban AKBP Beni Mutahir bisa memberinya solusi dengan cara dikeluarkan dari tahanan untuk sementara waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan (pelaku) meminta tolong untuk diantar ke rumah," kata Kombes Tri.
AKBP Beni pada akhirnya mengeluarkan pelaku RY dari ruang tahanan dengan niat membantu. Menurut Kombes Tri, AKBP Beni selaku direktur tahanan memang mempunyai fungsi pembinaan tahanan, namun mengeluarkan RY dari ruang tahanan merupakan pelanggaran prosedur.
"Artinya dia juga melakukan pembinaan dan di situlah mungkin dia juga komunikasi (korban curhat dan korban sepakat membantu). Nah di situlah mungkin ada kesalahan prosedur. Di saat ada keluhan kesah dari warga binaan di rutan dia mengambil inisiatif sendiri, nah inilah yang menyalahi prosedur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Beni Mutahir terungkap menjemput sendiri RY (31) dan mengeluarkannya dari ruang tahanan. Nahasnya, RY menembak mati petinggi Polda Gorontalo AKBP Beni menggunakan senjata api (senpi) rakitan.
"Pada pukul 03.00 RY dijemput oleh korban dari ruang tahanan, pada saat itu korban menjemput pakai baju koko bersarung," kata Tri.
Kepada petugas jaga tahanan, AKBP Beni memerintahkan agar RY dikeluarkan dari ruang tahanan. AKBP Beni mengatakan akan membawa RY tak lebih dari 15 menit.
"Kemudian pada saat korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit selanjutnya korban dan pelaku mendatangi tempat tinggal pelaku di Jalan Mangga RT 2 RW 5 Kelurahan Kelurahan Hoangobotu, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo," tutur Tri.
Saat di rumah RY, pelaku dan korban terlibat cekcok. RY yang ternyata memiliki senjata rakitan lantas menembak korban sebanyak satu kali hingga tewas di tempat.
"Pelaku menodong senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak 1 kali mengakibatkan korban meninggal dunia dan terjatuh," kata Tri.
(hmw/nvl)