Adik Tahanan Narkoba Jadi Tersangka Penembakan Maut Perwira Polda Gorontalo

Gorontalo

Adik Tahanan Narkoba Jadi Tersangka Penembakan Maut Perwira Polda Gorontalo

Ajis Halid - detikSulsel
Rabu, 23 Mar 2022 16:26 WIB
Adik kandung tahanan narkoba turut jadi tersangka kasus penembakan maut perwira Polda Gorontalo AKBP Beni Mtahir (detikcom/Ajid Halid)
Foto: Adik kandung tahanan narkoba turut jadi tersangka kasus penembakan maut perwira Polda Gorontalo AKBP Beni (detikcom/Ajid Halid)
Gorontalo - Tahanan kasus narkoba inisial RY (31) ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan maut perwira Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir. Selain itu, adik kandung pelaku RY berinisial RPY (23) juga ditetapkan menjadi tersangka.

"Identitas tersangka yang pertama RY usia 31. Kemudian RPY adik dari pelaku usia 23," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi persnya, Rabu (23/3/2022).

Kombes Tri mengatakan, RY dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kasus kepemilikan senjata api. Sementara tersangka RPY dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata api.

"Ancaman hukuman sampai dengan 15 tahun, kemudian untuk UU Darurat sampai dengan 20 tahun," tutur Kombes Tri.

Sementara untuk barang bukti, polisi mengamankan sebuah senjata api rakitan yang digunakan pelaku RY menembak mati AKBP Beni.

"Ini sesuai keterangan dari Pak Dirkrimum, senpi ini hanya berlaku satu kali satu peluru, jadi tidak bisa lebih dari satu," ungkap Tri.

Diberitakan sebelumnya, adik kandung RY yakni RPY turut jadi saksi mata saat pelaku menembak mati korban pada Senin (21/3) sekitar pukul 04.00 Wita. RPY sedang berada di dalam kamar saat RY dan AKBP Beni terlibat cekcok mulut.

"Pada saat adu mulut, AKBP Beni korban menampar atau menempeleng pelaku dan pada saat itu pelaku meminta ampun dengan kalimat, 'Pak Beni, ampun, ampun komandan," ujar Kombes Tri.

Selanjutnya pelaku sempat membanting handphone milik AKBP Beni. Melihat situasi semakin ribut, RPY adik kandung pelaku pergi ke dapur untuk mengambil minum.

"Dari dapur RPY melihat secara langsung bahwa pelaku menodong senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak 1 kali mengakibatkan korban meninggal dunia dan terjatuh. Setelah pelaku melakukan penembakan senjata api tersebut langsung senjata ini diberikan kepada RPY," ujar Kombes Tri.


(hmw/asm)

Hide Ads