Hukum adat Kaleo-leo jadi jalan penyelesaian sengketa masyarakat di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbasis peradilan adat. Dalam praktiknya, dua warga yang berselisih akan diminta menyelam di dalam air untuk membuktikan kebenaran atas perkara keduanya.
Budayawan Buton Laode Alirman menyebut Kaleo-leo merupakan tradisi peradilan masyarakat Buton yang masih dipertahankan hingga saat ini. Umumnya diterapkan di masyarakat wilayah pesisir.
"Kaleo-leo itu tradisi peradilan adat untuk penyelesaian masalah sengketa atau perselisihan antara dua orang," kata Budayawan Buton Laode Alirman kepada detikcom, Rabu (22/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alirman mencontohkan jika ada dua orang saling tuduh atas kasus pencurian yang tengah terjadi di masyarakat. Maka untuk membuktikan kebenarannya, keduanya bisa menghadap ke ketua adat setempat untuk mencari siapa yang salah.
"Mereka diuji, misal yang mengambil (mencuri) menyangkal tidak ambil, tapi yang punya (kecurian) mengetahui jika dia yang mengambil. Nah itu diuji kebenarannya dengan Kaleo-leo itu tadi. Itu secara tradisional dan terbukti," bebernya.
Dia mengungkapkan tradisi Kaleo-leo dengan menguji keduanya untuk menyelam di air laut dangkal. Tak hanya menyelam, keduanya sambil memegang tongkat yang sudah dibacakan doa khusus oleh ketua adatnya.
"Orang tua adat mengambil kayu sebesar lengan dan dibacakan doa khusus ditancapkan, kemudian kedua yang bersengketa akan menyelam sambil memegang kayu itu," ujarnya.
Alirman menuturkan orang yang bersalah dalam sengketa itu akan merasakan hal yang aneh, mulai dari kegelisahan hingga mengalami pendarahan di bagian telinga dan hidung jika memaksakan.
Namun bagi yang benar, lanjut Alirman, akan merasa tenang di dalam air. Bahkan yang dirasakan orang tersebut akan tertidur hingga dibangunkan oleh ketua adat setempat.
"Siapa yang jujur di antara mereka dia akan tetap di dalam air tanpa merasakan apa-apa, tapi siapa yang berbohong bisa berdarah hidung, telinga dan tidak tahan di laut dan cepat keluar dari air. Jadi siapa yang lebih dulu keluar dari air dia yang kalah," ujar Alirman.
Menurutnya, Kaleo-leo boleh diwakilkan jika dua orang yang bersengketa enggan melakukannya. Bahkan Alirman mengatakan walaupun pengganti seorang perenang handal, tetap akan merasa aneh saat menyelam di dalam air jika warga yang diwakilkan memang bersalah.
"Biasa dicarikan yang jago-jago panah ikan dan menyelam untuk mewakili, tetap tidak kuat dalam air," ungkap dia.
Tradisi peradilan tersebut dianggap ampuh dalam menyelesaikan sengketa di tengah warga. Makanya masih dipertahankan masyarakat Kabupaten Buton.
"Adat ini sudah turun-temurun dan masih dijaga sampai saat ini," pungkas Alirman.
Pembuktian Tuduhan Ilmu Hitam Lewat Kaleo-leo
Sebelumnya 2 warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani hukum adat Buton, Kaleo-leo untuk membuktikan kebenaran buntut saling tuduh terkait ilmu hitam. Tradisi itu dilaksanakan di pesisir Pulau Buton, tepatnya di Desa Gumanano, Kecamatan Mawasangka pada Jumat (17/6) lalu.
Kedua warga yang terlibat perselisihan itu ialah LA yang menuduh LS mengirimkan ilmu hitam kepada keluarganya. Tuduhan ini sempat dimediasi pemerintah setempat namun tidak menemui titik terang.
"Mereka bukan warga kami, mereka warga Bombana tapi mereka satu rumpun dengan kami satu darah (satu suku)," beber Kepala Desa Gumanano, Kecamatan Mawasangka, Buton, Halidun kepada detikcom, Selasa (21/6).
Setelah melangsungkan rangkaian hukum adat Kaleo-leo tersebut, LS dinyatakan tidak bersalah seperti yang dituduhkan LA. Hal itu setelah LS berhasil menyelam lebih lama dari LA yang diwakilkan oleh anak masing-masing.
"Yang kalah yang menuduh (LA), yang menang (menyelam lebih lama) yang dituduh (LS)," ungkapnya.
Halidun menambahkan dalam tradisi Kaleo-leo akan ada sanksi adat yang diberikan kepada yang terbukti kalah. Namun, sanksi tersebut diserahkan sepenuhnya ke daerah asal keduanya di Kabupaten Bombana.
Simak Video "Video Viral Anggota DPRD Kendari Ngevape Saat Rapat"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/nvl)