Dewan Pengupahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 sebesar 6,93 persen. Kenaikan itu membuat UMK Makassar tahun depan bertambah Rp 228.219 menjadi Rp 3.529.181.
"Itulah yang kita sepakati kalau kita mengacu ke persentase terdapat kenaikan 6,93 persen. Kalau kita konversi ke rupiah sejumlah Rp 228.219," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Nielma Palamba kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Usulan kenaikan UMK itu ditetapkan dalam rapat Dewan Pengupahan di kantor Disnaker Makassar, Jumat (2/12). Rapat itu turut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah kelompok buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Dewan Pengupahan Kota Makassar sudah menyepakati terkait dengan penyesuaian UMK Makassar," sambungnya.
Nielma menjelaskan, penetapan UMK sudah sesuai regulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. Namun dia tak menampik rapat Dewan Pengupahan sempat berjalan alot karena ada perbedaan antara pihak buruh dan pengusaha.
Dalam regulasi itu, formulasi penetapan UMP adalah nilai upah minimum berdasarkan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Sementara alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Nah, yang menarik tadi adalah tarik-menarik antara Apindo dengan serikat buruh adalah penentuan persentase kenaikan alfa 0,10 sampai 0,30," ujar Nielma.
Menurut Nielma, Apindo menginginkan serikat buruh maksimal variabel alfa 0,30, sementara pihak Apindo menggunakan alfa 0,10. Namun akhirnya ditetapkan variabel alfa 0,10 atau terkecil dengan mempertimbangkan situasi usaha.
"Nah inilah yang kita diskusikan tadi karena ketika juga 0,30 kita jadikan acuan, kekhawatiran kita adalah terjadi PHK besar-besaran. Karena kalau 0,30 kenaikannya itu kalau kita konversi ke rupiah maka kurang lebih Rp 300 ribu kenaikannya ya, sehingga kita ambil jalan alternatif yaitu 0,10," paparnya.
Lebih lanjut, Nielma mengatakan untuk menengahi perbedaan yang terjadi. Dewan Pengupahan Makassar mengambil jalan alternatif yakni alfa 0,10.
"Disepakati alfa di angka 0,10, sementara kenaikan sekitar 6,93 persen jika dikonversi ke rupiah Rp 228.219. Sehingga total daripada upah minimum kota sebesar Rp 3.529.181," ucap Nielma.
Nielma mengatakan, hasil penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan selanjutnya direkomendasikan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Selanjutnya diajukan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditetapkan.
"Aturannya mengatakan ini kan diusul wali kota berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan. Diusulkan ke bapak gubernur nanti bapak gubernur yang memberi penetapan. Jadi kita hanya mengirim rekomendasi hasil keputusan tadi itu kemudian ditetapkan paling lambat tanggal 7 (Desember)," pungkasnya.
Untuk diketahui, UMK Makassar tahun 2022 ditetapkan Rp 3.294.982. Nominal itu mengalami kenaikan tahun 2023 mendatang menjadi Rp menjadi 3.529.181.
(sar/nvl)