Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di setiap Provinsi di Indonesia telah diumumkan. Upah Minimum Provinsi ditetapkan oleh Gubernur di setiap provinsi dengan merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Disebutkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023 Pasal 7 Ayat 1 bahwa maksimal kenaikan kenaikan UMP 2023 sebanyak 10%. Seluruh pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan UMP 2023 dengan merujuk pada aturan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11/2022), mengatakan upah minimum mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang. Saat ini tinggal menunggu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui dari 33 provinsi, Sumatera Barat menjadi wilayah dengan nilai UMP tertinggi di Indonesia. UMP Sumatera barat mengalami kenaikan sebesar 9,15%, yakni dari Rp 2.512.539 naik menjadi Rp 2.742.476.
Sementara Provinsi Sulawesi Selatan berada di urutan ketujuh dengan kenaikan 6,9%. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan naik dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145 di tahun 2023.
Berikut daftar UMP 2023 di setiap provinsi di Indonesia dilansir dari Indonesiakini:
Daftar UMP 2023 di Setiap Provinsi
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (Naik 5,6%)
- Jawa Timur: Rp 2.040.244 (Naik 7,86%)
- Jawa Barat: Rp 1.986.670 (Naik 7,88%)
- Jawa Tengah: Rp 1.959.169 (Naik 8,0%)
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.981.782 (Naik 7,65%)
- Banten: Rp 2.661.280 (Naik 6,4%)
- Bali: Rp 2.713.672 (Naik 7,81%)
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.371.407 (Naik 7,44%)
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.123.994 (Naik 7,54%)
- Sumatera Utara: Rp 2.710.493 (Naik 7,45%)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (Naik 9,15%)
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (Naik 8,26%)
- Lampung: Rp 2.633.284 (Naik 7,9%)
- Aceh: Rp 3.413.666 (Naik 7,8%)
- Jambi: Rp 2.943.033 (Naik 9,04%)
- Riau: Rp 3.191.662 (Naik 8,61%)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (Naik 7,51%)
- Bengkulu: Rp 2.400.000 (Naik 8,1%)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (Naik 7,15%)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (Naik 6,9%)
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984 (Naik 7,1%)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (Naik 8,73%)
- Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (Naik 5,24%)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (Naik 7,20%)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (Naik 6,74%)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (Naik 8,38%)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (Naik 6,20%)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (Naik 8,8%)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (Naik 7,16%)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (Naik 7,79%)
- Maluku Utara: Rp 2.976.720 (Naik 4%)
- Maluku: Rp 2.812.827 (Naik 7,39%)
- Papua: Rp 3.864.696 (Naik 8,50%)
(alk/alk)