Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai aliran sesat. Aliran yang dipimpin wanita bernama Petta Dg Bau (59) itu dinyatakan menyimpang dari ajaran agama Islam.
Keputusan itu ditetapkan dalam maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI/MRS/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025. Maklumat itu diteken Ketua MUI Maros AGH Syamsul Khaliq dan Sekretarisnya, KM Ilyas Said.
"MUI Kabupaten Maros menetapkan bahwa ajaran Pangissengana ajaran Ana' Loloa yang dipimpin oleh Ibu Dg Bau merupakan aliran sesat," kata Syamsul dalam maklumatnya dikutip, Minggu (16/3/2025).
Salah satu alasan MUI Maros menetapkan aliran itu sesat karena adanya penambahan rukun Islam menjadi 11. Namun MUI Maros tidak merinci 11 rukun yang dimaksud.
"Penambahan rukun Islam. Aliran ini mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas," ungkap Syamsul.
Alasan kedua, aliran pimpinan Petta Bau tidak mewajibkan ibadah haji di Makkah. Pengikut aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa justru diperintahkan berhaji di gunung di Kabupaten Gowa.
"Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam," bebernya.
Ajaran tersebut menyimpang juga dari petunjuk Al-Qur'an, hadis, ijma, qiyas dan panduan para ulama. Alasan keempat, aliran yang menyebar di wilayah Maros itu dianggap menimbulkan keresahan dan berpotensi merusak akidah umat Islam.
Terakhir, pemimpin aliran tersebut sudah dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terkait ajarannya. Dari hasil investigasi, aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa tidak sesuai ajaran Islam.
"Sehingga berdasarkan hasil musyawarah MUI Maros, maka memberikan penilaian bahwa ajaran tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat karena juga menyimpang dari ajaran Islam yang benar," imbuh Syamsul.
Sementara Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said menegaskan keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Aliran pimpinan Petta Bau memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang sudah ditetapkan MUI pusat.
"Itu kan sama hasil keputusan fatwa (MUI pusat) karena yang menjadi dasar hukumnya itu kan fasil fatwa MUI yang 10 kriteria aliran itu dianggap sesat," kata Ilyas kepada detikSulsel, Minggu (16/3).
Dia melanjutkan, maklumat MUI Maros soal aliran sesat pimpinan Petta Bau menjadi dasar penegak hukum untuk melakukan tindakan. Hal ini menjadi acuan agar ajaran tersebut sepatutnya dihentikan.
"Kalau namanya aliran pasti ada yang mendukung tetapi kalau itu sudah konflik sosial maka itu harus dihentikan," tegasnya.
Potensi Petta Bau Bisa Kena Pidana
Ilyas menyebut Petta Bau berpotensi dipidana atas dugaan penistaan agama jika masih nekat menyebarkan ajarannya. Pihaknya berharap aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan.
"Itu sudah masuk ranah pelanggaran bisa menimbulkan kekacauan, artinya sudah bisa masuk ke ranah pidana karena apalagi nanti kalau sudah ada konflik," ungkap Ilyas.
Pimpinan aliran tersebut masih diizinkan untuk tinggal di wilayah Maros. Menurut Ilyas, secara administrastif Petta Bau masih tercatat sebagai penduduk Maros.
"Kalau hak setiap orang tinggal selama itu diizinkan oleh aparat desa secara prosedural itu bisa saja, asalkan tinggalnya itu tidak dalam kapasitasnya untuk menyebarkan hal yang tidak dilarang," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/hsr)