Aliran Petta Bau Punya 11 Rukun Islam di Maros Disetop Usai Dinyatakan Sesat

Aliran Petta Bau Punya 11 Rukun Islam di Maros Disetop Usai Dinyatakan Sesat

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Minggu, 16 Mar 2025 13:00 WIB
Pimpinan aliran Pangissengana Tarekat Ana Loloa, Petta Bau.
Foto: Pimpinan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, Petta Bau. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Maros -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros menyatakan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai aliran sesat. Aliran pimpinan Petta Bau (59) yang mengajarkan ada 11 rukun Islam itu pun kini disetop.

Aliran tersebut dinyatakan sesat tertuang dalam Maklumat MUI Maros nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 pada 14 Maret 2025. keputusan ini ditetapkan atas hasil koordinasi dengan tim koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros.

"Berdasarkan argumen dan data-data yang diinvestigasi, saya kira itu sudah masuk kategori (sesat)," ujar Sekretaris MUI Maros Ilyas Said kepada detikSulsel, Minggu (16/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilyas mengatakan, tim Pakem Maros sudah melakukan investigasi terkait aliran tersebut. Pihaknya pun meminta Petta Bau selaku pimpinan aliran sesat itu menghentikan ajarannya.

"Dihentikan, untuk dilakukan pembinaan dan dilarang untuk mengedarkan karena itu meresahkan masyarakat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menganggap aliran tersebut rawan menimbulkan konflik sosial. Ilyas mengingatkan adanya potensi pidana jika Petta Bau masih menyebarkan ajarannya.

"Ya kalau namanya aliran pasti ada yang mendukung, tetapi kalau itu sudah konflik sosial maka itu harus dihentikan," tuturnya Ilyas.

"(Kalau masih menyebarkan ajarannya) itu sudah masuk ranah pelanggaran bisa menimbulkan kekacauan, artinya sudah bisa masuk ke ranah pidana," tambahnya.

Sementara Petta Bau sendiri masih diizinkan tinggal di wilayah tersebut meski dilarang menyebarkan ajarannya. MUI Maros juga berharap aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan.

"Kalau hak setiap orang tinggal selama itu diizinkan oleh aparat desa secara prosedural itu bisa saja asalkan tinggalnya itu tidak dalam kapasitasnya untuk menyebarkan hal yang tidak dilarang.

Diketahui, aliran pimpinan Petta Bau sudah muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros sejak 2024. Aliran itu sempat ditindaklanjuti pada Oktober 2024 lalu hingga disetop usai ajarannya dianggap menyimpang.

Aliran itu mengajarkan pengikutnya ada 11 rukun Islam. Bahkan naik haji tidak diwajibkan ke Makkah melainkan ke Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa. Pengikutnya juga diminta membeli benda pusaka untuk bisa masuk surga.

"Rukun Islamnya ada 11, terus kalau ibadah haji di tanah suci (Makkah) tidak sah, kecuali ke tanah Gunung Bawakaraeng," ungkap Kapolsek Tombobulu AKP Makmur kepada wartawan.

Namun belakangan, pimpinan aliran tersebut ternyata kembali mencuat di awal tahun ini. Aparat penegak hukum bersama ormas agama pun turun tangan kembali melakukan penindakan.

"Yang bersangkutan itu keras kepala, sudah dibuatkan pernyataan tapi dia (Petta Bau) lanjut," imbuhnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads