5 Alasan Tarekat Ana Loloa Pimpinan Petta Bau Ditetapkan Aliran Sesat

5 Alasan Tarekat Ana Loloa Pimpinan Petta Bau Ditetapkan Aliran Sesat

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 17 Mar 2025 09:00 WIB
Pimpinan aliran Pangissengana Tarekat Ana Loloa, Petta Bau.
Foto: Pimpinan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, Petta Bau. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Maros -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai aliran sesat. Aliran yang dipimpin wanita bernama Petta Dg Bau (59) itu dinyatakan menyimpang dari ajaran agama Islam.

Keputusan itu ditetapkan dalam maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI/MRS/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025. Maklumat itu diteken Ketua MUI Maros AGH Syamsul Khaliq dan Sekretarisnya, KM Ilyas Said.

"MUI Kabupaten Maros menetapkan bahwa ajaran Pangissengana ajaran Ana' Loloa yang dipimpin oleh Ibu Dg Bau merupakan aliran sesat," kata Syamsul dalam maklumatnya dikutip, Minggu (16/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu alasan MUI Maros menetapkan aliran itu sesat karena adanya penambahan rukun Islam menjadi 11. Namun MUI Maros tidak merinci 11 rukun yang dimaksud.

"Penambahan rukun Islam. Aliran ini mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas," ungkap Syamsul.

ADVERTISEMENT

Alasan kedua, aliran pimpinan Petta Bau tidak mewajibkan ibadah haji di Makkah. Pengikut aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa justru diperintahkan berhaji di gunung di Kabupaten Gowa.

"Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam," bebernya.

Ajaran tersebut menyimpang juga dari petunjuk Al-Qur'an, hadis, ijma, qiyas dan panduan para ulama. Alasan keempat, aliran yang menyebar di wilayah Maros itu dianggap menimbulkan keresahan dan berpotensi merusak akidah umat Islam.

Terakhir, pemimpin aliran tersebut sudah dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terkait ajarannya. Dari hasil investigasi, aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa tidak sesuai ajaran Islam.

"Sehingga berdasarkan hasil musyawarah MUI Maros, maka memberikan penilaian bahwa ajaran tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat karena juga menyimpang dari ajaran Islam yang benar," imbuh Syamsul.

Sementara Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said menegaskan keputusan itu berdasarkan hasil koordinasi dengan tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Aliran pimpinan Petta Bau memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang sudah ditetapkan MUI pusat.

"Itu kan sama hasil keputusan fatwa (MUI pusat) karena yang menjadi dasar hukumnya itu kan fasil fatwa MUI yang 10 kriteria aliran itu dianggap sesat," kata Ilyas kepada detikSulsel, Minggu (16/3).

Dia melanjutkan, maklumat MUI Maros soal aliran sesat pimpinan Petta Bau menjadi dasar penegak hukum untuk melakukan tindakan. Hal ini menjadi acuan agar ajaran tersebut sepatutnya dihentikan.

"Kalau namanya aliran pasti ada yang mendukung tetapi kalau itu sudah konflik sosial maka itu harus dihentikan," tegasnya.

Potensi Petta Bau Bisa Kena Pidana

Ilyas menyebut Petta Bau berpotensi dipidana atas dugaan penistaan agama jika masih nekat menyebarkan ajarannya. Pihaknya berharap aparat kepolisian tetap melakukan pengawasan.

"Itu sudah masuk ranah pelanggaran bisa menimbulkan kekacauan, artinya sudah bisa masuk ke ranah pidana karena apalagi nanti kalau sudah ada konflik," ungkap Ilyas.

Pimpinan aliran tersebut masih diizinkan untuk tinggal di wilayah Maros. Menurut Ilyas, secara administrastif Petta Bau masih tercatat sebagai penduduk Maros.

"Kalau hak setiap orang tinggal selama itu diizinkan oleh aparat desa secara prosedural itu bisa saja, asalkan tinggalnya itu tidak dalam kapasitasnya untuk menyebarkan hal yang tidak dilarang," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Diketahui, aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa pimpinan Petta Bau muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros sejak 2024. Aliran itu sempat ditindaklanjuti pada Oktober 2024 lalu hingga disetop usai ajarannya dianggap menyimpang.

Namun ajarannya kembali mencuat tahun ini. Petta Bau sempat membantah usai dituding menyebarkan kembali ajarannya saat diundang tim Pakem Maros di Kejari Maros pada Selasa (11/3).

"Tidak pernah, karena disuruh berhenti," ujar Petta Bau.

Petta Bau dituding menyebarkan ajarannya dengan menggelar acara maulid pada 1 Januari 2025. Saat itu, Petta Bau dan pengikutnya hendak menyembelih seekor sapi namun tidak jadi.

"Itu sapi (yang mau) dipotong waktunya tahun baru tidak jadi, karena ini dia larang saya," tuturnya.

Modus Petta Bau Jual Benda Pusaka

Petta Bau dalam menjalankan ajarannya ternyata menjual benda pusaka kepada pengikutinya. Benda pusaka itu diklaim menjadi kunci untuk membuka pintu surga.

"Katanya untuk kunci masuk surga. Jadi tidak perlu mi salat kalau beli pusaka itu," ungkap Kepala Kemenag Maros Muhammad kepada detikSulsel, Kamis (6/3).

Muhammad menyebut Petta Bau menjual benda pusaka hanya modus untuk meraup keuntungan. Petta Bau dianggap kehabisan uang sehingga kembali menyebarkan ajarannya.

"Kalau habis uangnya dia jual pusaka lagi. Saya juga tidak lihat (benda pusakanya), biasanya badik. Sekarang tidak tahu berapa mi harganya dia jualkan (benda pusaka), tapi dulu biasanya Rp 500 ribu. Sebelumnya begitu rata-rata," paparnya.

Muhammad mengaku heran sampai pengikutnya bisa percaya. Namun pihaknya turun tangan melakukan pembinaan untuk menyadarkan Petta Bau dan pengikutnya dari aliran yang menyimpang dari ajaran Islam.

"Penyuluh kami sangat aktif itu, termasuk dari Babhinkantibmas, Babinsa, aparat desa semua sudah melakukan pembinaan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads