Hilang Kabar 12 ASN Pemkab Maros Berujung Pembayaran Gaji Disetop

Hilang Kabar 12 ASN Pemkab Maros Berujung Pembayaran Gaji Disetop

Muhammad Subhan - detikSulsel
Sabtu, 16 Nov 2024 09:30 WIB
Kantor Bupati Maros, Sulawesi Selatan.
Foto: Kantor Bupati Maros. (Dok. Istimewa)
Maros -

Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikenakan sanksi disiplin karena mangkir dari tempat kerja. Para pegawai tersebut dihentikan pembayaran gajinya setelah kabar keberadaannya tidak diketahui.

Para ASN yang dikenakan sanksi disiplin itu tersebar di sejumlah OPD Pemkab Maros. Kebijakan pemberhentian gaji 12 pegawai itu terhitung mulai Desember 2024.

"Mereka (12 ASN Pemkab Maros) tidak masuk kerja lebih 28 hari dalam setahun," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB kepada detikSulsel, Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri menjelaskan, para pegawai itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus.

"Ini dasar permintaan penghentian gaji ke OPD, pasal 52 PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sri melanjutkan, pihaknya sudah berupaya melakukan upaya pembinaan sebelum 12 ASN itu dikenakan sanksi disiplin. Namun para pegawai tersebut tetap membolos dan tidak menjalankan tugas.

"Kami menyampaikan kepada kepala perangkat daerah sebagai atasan untuk menghentikan gaji sesuai dengan ketentuan," ucap Sri.

Dia tidak merinci OPD yang pegawainya dilaporkan membolos tersebut. Sri menegaskan, penghentian pembayaran gaji berlaku selama ASN itu belum aktif.

"Penghentian gaji ini sampai mereka aktif kembali (bertugas)," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Maros mengungkapkan, ada satu personelnya yang dikenakan sanksi disiplin tersebut. Pihaknya sudah menyurat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros agar gaji bersangkutan disetop.

"Kalau tidak salah, suratnya masuk hari Senin (11/11). Dan kami tindak lanjuti dengan menyurat ke Badan Pengelola Keuangan untuk menghentikan gaji ASN yang bersangkutan," ungkap Eldrin.

ASN Bolos Kerja Setahun

Eldrin mengatakan, anggota Satpol PP Maros yang mangkir tersebut berinisial M. Personelnya itu meninggalkan tugas dinas lebih setahun tanpa alasan yang jelas.

"Sudah lama tidak masuk, susah didapat ini anak. Kurang lebih sudah setahun ini tidak masuk kerja," bebernya.

Dia mengaku hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan personelnya tersebut. Namun dia sudah meneruskan surat pemberitahuan pemberhentian gaji itu ke anggotanya.

"Kami kasih juga suratnya (soal pemberhentian pembayaran gaji), ditembuskan ke yang bersangkutan," jelas Eldrin.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads