Pemkab Maros Setop Bayar Gaji 12 ASN gegara Bolos-Hilang Kabar Setahun

Pemkab Maros Setop Bayar Gaji 12 ASN gegara Bolos-Hilang Kabar Setahun

Muhammad Subhan - detikSulsel
Jumat, 15 Nov 2024 16:22 WIB
Kantor Bupati Maros, Sulawesi Selatan.
Foto: Kantor Bupati Maros. (Dok. Istimewa)
Maros -

Pemkab Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghentikan pembayaran gaji 12 aparatur sipil negara (ASN) yang tersebar di sejumlah OPD karena bolos. Salah satu pegawai bahkan ada yang mangkir dari kerja lebih dari setahun tanpa kabar.

"Mereka melanggar ketentuan jam kerja yang sudah diatur pada PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Mereka tidak masuk kerja lebih 28 hari dalam setahun," kata Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB kepada detikSulsel, Jumat (15/11/2024).

Sri mengaku sudah berupaya melakukan pembinaan sebelum sanksi disiplin itu diberlakukan. Namun 12 ASN itu tetap mangkir hingga direkomendasikan ke masing-masing OPD terkait untuk menyetop gaji mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyampaikan kepada kepala perangkat daerah sebagai atasan untuk menghentikan gaji sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Dia tidak merinci OPD yang ASN-nya mangkir dari dinas. Sri menegaskan gaji 12 pegawai tersebut mulai dihentikan terhitung Desember 2024 sampai mereka aktif kembali.

ADVERTISEMENT

"Penghentian gaji ini sampai mereka aktif kembali (bertugas)," ungkap Sri.

Sementara itu, Kepala Satpo PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung mengaku ada satu pegawainya yang bolos. Dia mengaku sudah menyurat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros untuk menyetop gajinya.

"Kalau tidak salah, suratnya masuk hari Senin (11/11). Dan kami tindak lanjuti dengan menyurat ke badan pengelola keuangan untuk menghentikan gaji ASN yang bersangkutan," kata Eldrin.

Eldrin mengatakan, satu personelnya inisial M dilaporkan sudah mangkir dari dinas setahun terakhir. Dia mengaku tidak mengetahui keberadaan anggota Satpol PP tersebut.

"Sudah lama tidak masuk, susah didapat ini anak. Kurang lebih sudah setahun ini tidak masuk kerja," ujarnya.

Namun dia mengaku, surat penghentian gaji juga ditembuskan ke personel yang bersangkutan. Eldrin turut mengingatkan pegawainya yang lain untuk taat pada aturan.

"Kami kasih juga suratnya. Ditembuskan ke yang bersangkutan," pungkasnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads