Hari Santri Nasional merupakan salah satu perayaan penting di Indonesia. Momen ini diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
Tahun 2024 ini menandai 10 tahun peringatan Hari Santri sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 2015 silam. Penetapan Hari Santri tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Sebagian masyarakat pun bertanya, apakah Hari Santri tanggal 22 Oktober ini merupakan tanggal merah atau hari libur? Yuk kita cek informasi selengkapnya di sini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Santri 22 Oktober Apakah Tanggal Merah?
Untuk mengetahui informasi mengenai hari libur dalam rangka maupun cuti bersama detikers dapat merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024. Mengacu pada SKB tersebut, Hari Santri tanggal 22 Oktober juga tidak termasuk dalam daftar hari libur dalam rangka tanggal merah maupun hari cuti bersama.
Hal ini juga sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Menurut keterangan dalam Keppres tersebut, Hari Santri bukan merupakan Hari Libur.
"Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri... Hari Santri bukan merupakan hari libur," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Dengan demikian, masyarakat maupun seluruh instansi pemerintahan dan swasta tetap beraktivitas seperti biasa atau tidak menikmati hari libur pada saat momen peringatan Hari Santri 22 Oktober.
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024
Di sisa akhir tahun 2024 ini, terdapat setidaknya 1 hari tanggal merah sebagai hari libur nasional. Yakni tanggal 25 Desember yang ditandai sebagai hari kelahiran Yesus Kristus.
Tanggal merah itu juga disertai dengan 1 hari cuti bersama pada Rabu, 26 Desember 2024.
Sehingga masyarakat hanya menikmati 2 hari libur pada sisa akhir tahun 2024 ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri:
Daftar Hari Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10 - 11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2024
- 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, dan 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Tentang Peringatan Hari Santri
Hari Santri merupakan salah satu hari penting nasional, khususnya bagi kaum santri di Indonesia. Peringatan Hari Santri ini bertujuan untuk mengenang jasa-jasa para santri terdahulu yang turut berjuang dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Dikutip dari buku Detik-detik Penetapan Hari Santri oleh Dr H Ahmad Zayadi MPd dan Dr H Suendi M Ag, penetapan Hari Santri tanggal 22 Oktober merujuk pada momen dikeluarkannya Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari tahun 1945.
Kala itu, setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, pasukan sekutu Inggris dan Belanda datang lagi ke Indonesia. Hal ini tentu akan mengancam keutuhan dan kemerdekaan bangsa Indonesia yang telah diraih selama ini.
Oleh sebagai itu, para pejuang pun berusaha untuk mengusir para penjajah itu. Termasuk di antaranya para ulama dan santri yang tergabung dalam Laskar Hizbullah.
Dengan semangat membara, Laskar pejuang Islam ini mempersiapkan diri untuk menghadang penjajah di tanah air tercinta.
Untuk mengobarkan semangat yang sama pada seluruh rakyat Indonesia, Hadlaratus Syeikh KH Hasyim Asy'ari dan Rais Akbar Nahdlatul Ulama mengumandangkan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945. Resolusi itu mewajibkan setiap muslim untuk membela dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Surabaya tepat di hadapan para ulama NU seluruh Jawa-Madura. Semangat jihad yang sama pun tersebar ke seluruh Indonesia.
Akibatnya, meletuslah pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Itulah peristiwa yang menggambarkan peran santri dalam berjuang membela Kemerdekaan RI.
Perjuangan para santri tersebut kemudian dikenang setiap 22 Oktober yang diambil dari tanggal dikumandangkannya resolusi jihad. HSN secara resmi baru ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2015 melalui Keppres RI Nomor 22 Tahun 2015.
Isi Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, berikut isi teks Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Fatwa ini telah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan:
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat umat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Umat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan umat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah" untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
NAHDLATUL ULAMA
Tema dan Logo Hari Santri 2024
Untuk merayakan Hari Santri 2024 ini, Kemenag RI telah merilis tema dan logo Hari Santri Nasional 2024. Tema yang diusung pada HSN 2024 ini adalah "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan".
Adapun logo Hari Santri 2024 ini berbentuk seperti dua utas tali yang saling melilit. Satu tali berwarna hijau pine dan satu lagi berwarna emas.
Di bagian atasnya terdapat sebuah bentuk bulat berwarna merah. Sekilat perpaduan ini membentuk siluet seseorang (santri) yang sedang berlari.
Jika kedua tali tersebut dipisah, maka akan ada huruf 'S' dan 'I' yang merupakan singkatan dari Santri Indonesia. Di samping logo tersebut terdapat tulisan "Hari Santri 2024", sedangkan di bagian bawahnya tertulis tema HSN tahun ini "Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan".
Bagi detikers yang mengunduhnya, berikut link download logo Hari Santri Nasional 2024 berbagai format:
- Download logo Hari Santri 2024 format JPG Berwarna
- Download logo HSN 2024 format JPG Hitam Putih
- Download logo Hari Santri 2024 format PNG Berwarna
- Download logo HSN 2024 format PNG Hitam Putih
Demikianlah ulasan mengenai untuk pertanyaan 'apakah Hari Santri Nasional 2024 tanggal 22 Oktober tanggal merah?'. Semoga berguna!
(edr/urw)