Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti PT Masmindo Dwi Area (MDA) gegara menebang paksa 48 pohon cengkeh milik warga bernama Cones (46) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). LBH menilai aksi perusahaan tersebut sebagai tindakan perampasan tanah warga.
Penebangan paksa pohon cengkeh milik Cones terjadi di area perkebunan di Desa Bantae Balla, Kecamatan Latimojong, Senin (16/9) sekitar pukul 09.00 Wita. Pihak perusahaan datang bersama aparat menebang satu per satu pohon cengkeh milik Cones.
"Sebanyak 48 pohon cengkeh (warga) yang ditebang, padahal lahan tersebut itu belum ada proses pembebasan," kata Koordinator Bidang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Makassar, Hasbi kepada detikSulsel, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbi mengatakan bahwa Cones belum menyepakati tawaran dari perusahaan terkait pembebasan lahan miliknya. Dia pun menganggap perusahaan memaksa warga untuk menyerahkan lahannya.
"Belum ada kata sepakat, warga belum menyepakati proses pembebasan lahan, tapi perusahaan sudah melakukan pemaksaan (menebang pohon cengkeh warga)," ujarnya.
"Kita melihat tindakan ini adalah tindakan perampasan atau pemaksaan terhadap masyarakat untuk menyerahkan tanahnya," sambungnya.
Menurut Hasbi, perusahaan seharusnya tidak merusak tanaman warga sebelum ada kesepakatan bersama. Dia ingin pihak perusahaan melakukan musyawarah dengan pemilik lahan sebelum melakukan eksekusi.
"Kami meminta kepada perusahaan itu untuk tidak melakukan tindakan pengrusakan tanaman warga. Jadi, harus ada musyawarah dengan warga terkait pembebasan lahan yang akan dilakukan," katanya.
Hasbi berharap pihak perusahaan mengedepankan aspek musyawarah ke warga. Dia juga berharap perusahaan menghormati warga yang telah menanam dan merawat pohon cengkehnya bertahun-tahun lamanya.
"Kita minta mereka melakukan cara-cara musyawarah dengan warga. Jangan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi terhadap warga, apalagi sampai menebang pohon warga," katanya.
"Itu warga sudah menanam berapa tahun cengkehnya, padahal kan itu ditanam dengan jerih payah, bukan ditanam dengan waktu yang singkat," tambahnya.
LBH Soroti Kehadiran Aparat TNI-Polri
Hasbi juga menyoroti keterlibatan gabungan TNI-Polri pada penebangan paksa tersebut. Menurutnya, aparat sebagai penegak hukum seharusnya melindungi warga bukan sebaliknya.
"(TNI-Polri) Harusnya hadir melindungi warga, kita soroti juga kenapa hadir justru jadi pengaman perusahaan," ucapnya.
Menurutnya, kehadiran TNI-Polri di lokasi seharusnya menahan pihak perusahaan melakukan penebangan paksa. Namun, yang terjadi mereka menghalau warga yang berusaha melindungi tanahnya.
"Seharusnya yang perlu ditahan itu pihak perusahaan yang melakukan penebangan, tapi justru kehadiran TNI-Polri di situ menghalau warga yang berusaha mempertahankan tanahnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Hasbi menuturkan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait penebangan pohon cengkeh warga tersebut. Dia khawatir akan ada warga lainnya yang mengalami nasib yang sama dengan Cones.
"Kita kan berusaha dulu untuk menginvestigasi situasi yang ada di sana, karena ini kan ada 14.000 hektar kawasan yang akan direncanakan jadi wilayah penambangan emas," katanya.
"Ini kan yang baru memohon bantuan hukum itu satu orang warga, kita tidak tahu bisa jadi di sana ada banyak warga yang mengalami nasib yang sama," sambungnya.
(hsr/ata)