Dua Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni H Irianto (52) dan Ridwan (41) akan kembali dilantik menjadi anggota DPRD Bantaeng Periode 2024-2029 meski berstatus tersangka korupsi Rp 4,9 miliar. Keduanya masuk dalam daftar caleg terpilih yang akan dilantik besok.
"Pelantikan besok, 28 Agustus. (Tetapi) Saya belum bisa pastikan ikut dilantik atau tidak," ujar Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Selasa (27/8/2024).
Saleh mengaku pihaknya sebelumnya sudah bersurat ke Pemprov Sulsel agar pelantikan keduanya ditunda. KPU Bantaeng mengusulkan pelantikan ditunda sampai status hukum keduanya inkrah di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kami sudah bersurat ke Pj Gubernur melalui Pj Bupati untuk meminta, mengusulkan penundaan pelantikan khusus 2 tersangka kasus korupsi itu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Saleh.
Saleh mengungkap suratnya telah direspons oleh Pemprov Sulsel pada, 22 Agustus lalu. Dalam surat Pemprov Sulsel bernomor: 100.1.4/3401/BIRO Pemotda itu dinyatakan bahwa caleg terpilih berstatus tersangka tetap akan dilantik atau mengucapkan sumpah janji.
"Pj Gubernur sudah membalas surat kami dengan memberikan argumentasi Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 di pasal 30 ayat 1 yang pada intinya menyatakan bahwa jika pada saat pengucapan sumpah janji ada calon anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka tetap mengucapkan sumpah janji itu," papar Saleh.
Saleh menambahkan, KPU pada dasarnya tidak lagi berwenang untuk menetapkan siapa yang akan dilantik atau tidak. Dia mengaku KPU sebatas menyetor hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk dilantik.
"Yang kami kirimkan daftar nama calon terpilih hasil pemilu 2024 kami kirim otomatis nama mereka masih ada. Tetapi walaupun ada namanya, kami berkirim surat ke Pj Gubernur untuk 2 nama itu ditunda pelantikannya," ujar Saleh.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bantaeng menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar. Sekretaris dewan (Sekwan) DRPD Banteng turut jadi tersangka dalam perkara ini.
"Telah menetapkan status tersangka 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan," kata Kajari Bantaeng Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Keempat tersangka terdiri dari 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52).
Adapun dalam perkara ini, para pimpinan DPRD menerima uang sebesar Rp 4,9 miliar. Satria mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempat tersangka terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.
"Total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," bebernya.
(sar/hsr)