Ketua-Waka DPRD Bantaeng Diduga Korupsi Anggaran Rumah Dinas Rp 4,9 M

Ketua-Waka DPRD Bantaeng Diduga Korupsi Anggaran Rumah Dinas Rp 4,9 M

Andi Nur Isman - detikSulsel
Rabu, 17 Jul 2024 10:46 WIB
Kejari Bantaeng menerapkan ketua, wakil ketua, dan sekwan DPRD Bantaeng sebagai tersangka korupsi.
Kejari Bantaeng menerapkan ketua, wakil ketua, dan sekwan DPRD Bantaeng sebagai tersangka korupsi. Foto: (dok. Kejari Bantaeng)
Bantaeng -

Ketua dan wakil ketua (waka) DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar. Ketiganya diduga menerima uang belanja rumah dinas meski tidak ditinggali.

"Bahwa pada bulan September 2019 sampai dengan 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Satria menuturkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng Jufri Kau selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng. Selanjutnya, anggaran tersebut diserahkan kepada 3 pimpinan DPRD Banteng, yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai," terangnya.

Sementara, lanjut Satria, ketiga pimpinan DPRD Bantaeng itu tidak pernah meninggali rumah dinasnya sejak September 2019 hingga 2024. Sedangkan, anggaran untuk belanja rumah dinas sudah dicairkan setiap bulannya.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 sampai dengan 2024 pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi," ungkap Satria.

"Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bantaeng menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar. Sekwan DPRD Bantaeng turut jadi tersangka dalam perkara ini.

"H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019 sampai dengan 2024. Sedangkan JK adalah Sekretaris (Sekwan) DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 sampai dengan sekarang," kata Satria.

Keempat tersangka kini langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

"Dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," papar Satria.




(asm/hsr)

Hide Ads