Harapan Abdul Hayat Jadi Sekda Sulsel Lagi Usai Menang Kasasi Lawan Jokowi

Harapan Abdul Hayat Jadi Sekda Sulsel Lagi Usai Menang Kasasi Lawan Jokowi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 27 Jul 2024 08:30 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Foto: Abdul Hayat Gani. (detikcom)
Makassar -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melawan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) Abdul Hayat Gani. Keputusan itu membuka harapan bagi Abdul Hayat agar diangkat kembali sebagai Sekda Sulsel setelah dicopot Jokowi.

Diketahui, Abdul Hayat Gani menjadi Sekda Sulsel usai dilantik pada 23 Mei 2019. Dua tahun berselang, Abdul Hayat dicopot dari jabatannya berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang diteken 30 November 2022.

Keputusan Jokowi itu mempertimbangkan usulan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023 Andi Sudirman Sulaiman yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 821.25/61/2022 tentang Pengangkatan Abdul Hayat Dalam Jabatan Analis Pengembangan SDM Aparatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Hayat kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN.JKT pada 9 Januari 2023. PTUN Jakarta lantas memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani yang putusannya dibacakan pada 17 April 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Kepres bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang mencopot Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel, dibatalkan. Majelis hakim juga meminta Presiden selaku tergugat mengembalikan posisi Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSulsel dari sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Jokowi lantas melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada 7 Juli 2023. Namun majelis hakim menolak banding yang diajukan Presiden.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023," kata majelis hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya yang dibacakan pada 29 September 2023.

Setelah kalah di tingkat pertama dan banding, Presiden akhirnya mengajukan kasasi ke MA pada 16 Oktober 2023. Kasasi itu teregister dengan nomor: 290 K/TUN/2024 dengan nomor perkara pengadilan tingkat 1: 12/G/2023/PTUN.JKT dan nomor surat pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/XI/2023.

Kasasi yang dimohonkan oleh Presiden dengan termohon/terdakwa Abdul Hayat Gani itupun diketok dalam sidang pada Senin (22/7/2024). Hasilnya, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Presiden.

"Tolak kasasi," demikian amar putusan majelis hakim yang dikutip dari website kepaniteraan MA, Jumat (26/7). Duduk sebagai ketua majelis hakim Irfan Fachruddin dengan anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Keyakinan Abdul Hayat Jadi Sekda Sulsel Lagi

Sementara itu, Abdul Hayat Gani berkeyakinan bisa menjabat kembali sebagai Sekda Sulsel. Dia berharap keputusan pengadilan untuk mengembalikan jabatannya bisa segera terealisasi.

"Insyaallah, harapannya begitu (diangkat kembali menjadi Sekda Sulsel). Saya berharap semua pihak menghormati putusan kasasi," kata Abdul Hayat kepada detikSulsel, Jumat (26/7).

Abdul Hayat menganggap keputusan MA sudah final. Dalam gugatannya terkait perkara kepegawaian, kata dia, tidak ada lagi peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan kasasi MA.

"Kalau kasasi ASN kepegawaian tidak dikenal PK, ada edaran MA (Nomor 4 Tahun 2015 yang menyebut) tidak memperbolehkan. Beda kalau kasus perdata dan pidana," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Apalagi, Abdul Hayat menegaskan bahwa dirinya masih berstatus ASN aktif. Status Abdul Hayat itu juga diperkuat dari surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: 4160/B-MP.02.01/SD/D.III/2024 yang diteken Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di Jakarta, 20 Juni 2024.

Dalam surat tersebut, BKN menyatakan Abdul Hayat masih ASN aktif dan belum berusia 60 tahun. Kondisi ini membuat Abdul Hayat dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan catatan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 882/09/2023 tanggal 28 April 2023 telah dibatalkan.

Abdul Hayat lantas mengklaim bahwa dirinya seharusnya secara otomatis menjadi Sekda Sulsel. Hal itu dikatakan Abdul Hayat usai ditanyakan terkait status dan posisinya di Pemprov Sulsel saat ini.

"Sekarang sekda. Aku tidak pernah (berstatus) mantan sekda, karena pengadilan putuskan saya aktif kembali," tegas Abdul Hayat.

Pengacara Akan Ajukan Permohonan Eksekusi

Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir berharap Presiden segera menjalankan putusan pengadilan setelah permohonan kasasinya ditolak MA. Abdul Hayat akan kembali menjabat Sekda Sulsel jika Kepres sudah dibatalkan atau dicabut.

"Permohonan kasasi Presiden RI telah ditolak sesuai dengan amar putusan perkara nomor: 290 K/TUN/2024. Yang mana Presiden harus menjalankan isi putusan dengan membatalkan pemberhentian Pak Sekprov dan juga segera mengembalikan jabatan Pak Dr Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel sesuai dengan isi putusan," jelas Syaiful.

Pihaknya pun menunggu salinan putusan dari MA untuk selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi putusan PTUN Jakarta. Syaiful kembali berharap agar Presiden bisa memproses putusan pengadilan.

"Kita akan tetap akan mengajukan permohonan eksekusi di PTUN Jakarta. Kalau kita sudah meminta kepada Pak Presiden untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan Pak Presiden tidak menjalankan isi putusan," paparnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh enggan berkomentar terlalu jauh terkait putusan MA tersebut. Zudan menegaskan kebijakan untuk mengembalikan jabatan Abdul Hayat merupakan kewenangan Presiden.

"(Tindak lanjut pengembalian jabatan Abdul Hayat) Kewenangan Bapak Presiden," singkat Zudan Arif kepada detikSulsel, Jumat (26/7).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kuasa Hukum Sayangkan Laporan Ijazah Palsu Jokowi Disebut Settingan"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads