Pengacara Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir berharap kliennya kembali menjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Syaiful menyebut Jokowi harus membatalkan keputusannya yang mencopot Abdul Hayat Gani dari jabatan pimpinan tinggi madya itu.
"Permohonan kasasi Presiden RI telah ditolak sesuai dengan amar putusan perkara nomor 290 K/TUN/2024," kata Syaiful kepada detikSulsel, Jumat (26/7/2024).
Kasus ini bermula saat Abdul Hayat Gani dicopot dari Sekda Sulsel berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Abdul Hayat pun melawan keputusan Jokowi dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta bernomor: 12/G/2023/PTUN.JKT pada 9 Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, PTUN Jakarta memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kepres bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang mencopot Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel dibatalkan.
Jokowi kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada 7 Juli 2023. Namun Abdul Hayat kembali menang setelah majelis hakim menolak banding yang diajukan Jokowi.
Perkara ini belum berakhir lantaran Presiden Jokowi mengajukan kasasi ke MA pada 16 Oktober 2023. Namun majelis hakim MA menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga Jokowi dinilai harus menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memulihkan dan mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel.
"Yang mana Presiden harus menjalankan isi putusan dengan membatalkan pemberhentian Pak Sekprov dan juga segera mengembalikan jabatan Pak Dr Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel sesuai dengan isi putusan," tegas Syaiful.
Menurut Syaiful, eksekusi harus dilakukan meski pihak Jokowi mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA tersebut. "PK tidak menghalangi eksekusi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, kasasi yang dimohonkan oleh Jokowi dengan termohon/terdakwa Abdul Hayat Gani itu diketok dalam sidang pada Senin (22/7). Perkara tersebut teregister dengan nomor: 290 K/TUN/2024.
"Tolak kasasi," demikian amar putusan majelis hakim perkara yang dikutip dari website kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/7).
Dari data kepaniteraan MA itu dituliskan nomor perkara pengadilan tingkat 1: 12/G/2023/PTUN.JKT dengan nomor surat pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/XI/2023.
Adapun majelis hakim dalam perkara ini diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
(sar/asm)