MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Pencopotan Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel

MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Pencopotan Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Jumat, 26 Jul 2024 10:40 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Foto: Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (detikcom)
Makassar -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait gugatan yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani. Abdul Hayat menang atas Jokowi yang telah mencopotnya dari jabatan pimpinan tinggi madya tersebut.

Kasasi yang dimohonkan oleh Jokowi dengan termohon/terdakwa Abdul Hayat Gani itu diketok dalam sidang pada Senin (22/7). Perkara tersebut teregister dengan nomor: 290 K/TUN/2024.

"Tolak kasasi," demikian amar putusan majelis hakim perkara yang dikutip dari website kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari data kepaniteraan MA itu dituliskan nomor perkara pengadilan tingkat 1: 12/G/2023/PTUN.JKT dengan nomor surat pengantar: W2-TUN1/3075/HK.06/XI/2023.

Adapun majelis hakim dalam perkara ini diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir membenarkan putusan kasasi dari MA tersebut. Pihaknya juga baru menerima informasi dari kepaniteraan MA.

"Belum ada salinan putusan kita dapat. Terus kita baru dapat informasi dari web putusan perkara Mahkamah Agung," kata Syaiful kepada detikSulsel, Jumat (26/7).

Syaiful menyebut putusan itu menguatkan vonis dalam sidang tingkat pertama dan banding yang menyatakan agar surat pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda Sulsel dibatalkan. Otomatis, kata dia, Abdul Hayat harus dikembalikan ke jabatannya semula.

"Segera mengembalikan jabatan Pak Dr Abdul Hayat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel sesuai dengan isi putusan," tambah Syaiful.

Jejak Kasus Abdul Hayat Gani

Diketahui, Abdul Hayat Gani dicopot dari Sekda Sulsel berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Abdul Hayat pun melawan keputusan Presiden Jokowi dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta bernomor: 12/G/2023/PTUN.JKT pada 9 Januari 2023.

Belakangan, PTUN Jakarta memenangkan gugatan Abdul Hayat Gani. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kepres bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang mencopot Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel dibatalkan

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSulsel dari sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (17/4/2023).

Presiden Jokowi kemudian mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 175/B/2023/PT.TUN.JKT pada 7 Juli 2023. Namun Abdul Hayat kembali menang setelah majelis hakim menolak banding yang diajukan Jokowi.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
12/G/2023/PTUN.JKT tanggal 17 April 2023," kata majelis hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya, Rabu (27/9/2023).

Setelah kalah di tingkat banding itu, Jokowi kembali mengajukan kasasi ke MA. Namun MA belakangan memutuskan permohonan Jokowi ditolak.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads