Sebanyak 47 warga di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dilarikan ke rumah sakit usai mengalami halusinasi berat karena diduga mabuk kecubung. Kondisi itu berujung malapetaka setelah dua orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Laporan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Banjarmasin, para pasien masuk rumah sakit menjalani perawatan sejak Jumat (5/7). Polda Kalsel pun turun tangan melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
"Dari 47 korban yang ada di RS Sambang Lihum itu kan, 2 (di antaranya) meninggal dunia," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Jumat (12/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adam mengaku belum menerima laporan dari keluarga pasien terkait insiden itu. Pihaknya masih melakukan penelusuran untuk mengungkap penyebab pasien mabuk dan mengalami halusinasi.
"Semua masih belum bisa kita pastikan bahwa (penyebabnya) itu kecubung atau apa. Sampai saat ini para korban belum bisa diambil keterangan, karena kondisinya masih ada yang linglung, belum pulih benar," terangnya.
Pihaknya juga belum memutuskan melakukan autopsi terhadap korban meninggal untuk memastikan penyebab kematiannya. Polisi akan berkoordinasi lebih dulu dengan keluarga korban.
"(Terkait langkah autopsi) Kita pasti koordinasi dengan keluarga korban dalam artian masih didalami Polresta Banjarmasin sama Ditnarkoba Polda Kalsel," papar Adam.
Adam membeberkan, Polda Kalsel telah mengusut adanya peredaran pil yang belum diketahui jenisnya. Namun pihaknya belum memastikan pil tersebut yang diduga dikonsumsi pasien.
"Kami terima adanya informasi beredar obat tanpa merek warna putih yang diduga dapat mengakibatkan, ya efeknya seperti mabuk dan halusinasi," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan peredaran pil itu, polisi menangkap pria berinisial M (47). Pelaku sudah diamankan di Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pelaku didapatlah 20 ribu butir pil tanpa merek. Dari 20 butir pil tanpa merek itu sekarang lagi dikirim ke labfor (laboratorium forensik) untuk dicek kandungannya seperti apa," beber Adam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"(Pelaku yang mengedarkan pil) Sekarang dalam penanganan Direktorat Narkoba Polda Kalsel, akan dikembangkan lagi," tuturnya.
Adam menambahkan, Polda Kalsel akan melibatkan BPOM dan BNN untuk mengusut perkara ini. Pihaknya pun mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan berbahaya yang belum diketahui mereknya.
"Kedua, bagi yang memiliki tanaman kecubung jangan dikonsumsi, karena ini kan tanaman hias, belum masuk daftar yang kategori secara undang-undang itu dilarang, ya," imbuh Adam.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
"Korbannya tidak hanya dari Banjarmasin, itu ada dari kabupaten lain. (Tetapi) Terbanyak dari Banjarmasin," tutur Budi yang dikonfirmasi terpisah.
Adapun pasien asal Kalsel, yakni Banjarmasin 26 orang, Banjarbaru 3 orang, Banjar 7 orang, Hulu Sungai Selatan 1 orang, Batola 6 orang, Kotabaru 1 orang. Sementara dari Kalteng ada 1 pasien warga Kapuas.
Namun belum dipastikan pasien itu mulanya mengalami mabuk dan halusinasi di daerah asal masing-masing. Sementara dua korban meninggal dunia berasal dari Banjarmasin.
"(Korban meninggal masing-masing) Usia 22 sama 44 tahun, dua-duanya laki-laki warga Banjarmasin," sebut Budi.
Pasien Sempat Diberi Obat Penenang
Budi mengatakan, dokter yang melakukan penanganan sempat memberikan obat penenang kepada pasien yang masih dirawat. Dia mengaku, kasus pasien mengalami mabuk dan halusinasi diduga bukan hanya karena kecubung.
"Analisa sementara bukan hanya kecubung, agak variatif sebenarnya. Ada yang hanya konsumsi kecubungnya, ada yang dicampur dengan obat, ada yang dicampur kecubung sama minuman," ungkap Budi saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7).
"Makanya karena tingkat dosis masing-masing berbeda, jadi ada yang tidak sadarkan diri, ada yang meninggal, ada yang masih sadar tapi meracau. Jadi dari dokter memberikan obat penenang," jelasnya.
Budi kembali menegaskan bahwa penanganan perkara ini membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Pihaknya juga tidak berwenang melakukan autopsi terhadap korban meninggal dengan dalih menjadi ranah aparat kepolisian.
"Sebagian (pasien) masih belum bisa ditanya-tanya karena masih belum sadar, karena butuh 3 hari untuk pemulihan fisik, sementara kejiwaan butuh 2 minggu. Jadi (rencana autopsi dan penyebab kematian) itu dari polisi ya, supaya kita sama-sama tahu dari mana mereka mendapatkan kecubung itu," tandasnya.
Simak Video "Alasan Mabuk Kecubung Bisa Menyebabkan Kematian"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)