Perintah qurban bagi umat muslim tertuang dalam Al-Qur'an surah Al Haj ayat 34, yakni:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Namun sebelum melakukan ibadah kurban ada beberapa aturan terkait kebersihan diri yang harus diperhatikan. Salah satunya terkait potong kuku dan rambut.
Lantas mau qurban tapi memotong kuku, apa hukumnya?
Nah berikut penjelasan lengkap tentang hukum memotong kuku saat mau qurban, yang dirangkum detikSulsel dari artikel NU Online berjudul "Telaah Hadits Larangan Memotong Rambut dan Kuku jelang Kurban" dan "Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban". Disimak, yuk!
Larangan Potong Kuku untuk Orang yang Qurban
Larangan memotong kuku dan rambut menjelang pelaksanaan qurban masih menjadi perdebatan. Yakni apakah larangan tersebut berlaku bagi orang yang hendak berkurban (shahibul qurban) ataukah untuk hewan yang akan dikurbankan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini ditujukan pada orang yang hendak berkurban. Hal ini disandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain.
Rasulullah SAW bersabda:
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban." (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain)
Terkait hukum dari larangan memotong kuku dan rambut bagi shahibul qurban juga terdapat perbedaan pendapat. Ada yang menghukuminya makhruh, mubah, dan haram.
Berikut ini ulasannya:
Hukum Potong Kuku Bagi Orang yang Hendak Qurban
Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait hukum memotong kuku saat hendak berqurban. Setiap pendapat lama memiliki dasar masing-masing.
Adapun kesimpulan dari pendapat ulama yang pernah berpendapat tentang hukum potong kuku bagi shahibul qurban antara lain:
- Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku ketika masuk tanggal 10 Dzulhijjah bagi yang hendak kurban adalah boleh, tidak makruh dan tidak haram.
- Imam Malik dalam sebagian riwayat mengatakan makruh. Akan tetapi dalam riwayat lain beliau mengatakan tidak makruh.
- Imam Syafi'i mengatakan makruh berdasarkah hadits dari Aisyah di dalam Shahih Bukhari.
- Imam Ahmad bin Hambal mengatakan haram berdasarkah dzahir hadis larangan tersebut.
Jika Kuku Panjang dan Susah Diatur, Bolehkah Dipotong?
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa memotong kuku saat hendak berqurban itu tidak diperbolehkan. Namun, terdapat berbagai kondisi umat muslim memotong kuku saat memasuki bulan Dzulhijjah, salah satunya karena panjang dan kotor.
Lantas bagaimana hukumnya?
Menurut telaah Nahdlatul Ulama, selama menunggu proses kurban memang lebih baiknya untuk tidak memotong kuku jika memang tidak diperlukan. Namun, ketika kondisi kuku dan rambut dirasa panjang dan kotor, maka dibolehkan untuk dipotong dan tetap melanjutkan qurbannya. Sebab, memotong rambut dan kuku tidak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban.
Larangan Potong Kuku pada Hewan Qurban
Adapun pendapat lain tentang larangan memotong rambut dan kuku ini adalah ditujukan bagi hewan yang hendak diqurbankan. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.
Namun, pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini pendapat gharib (aneh/unik/asing).
Ia mengatakan dalam Mirqatul Mafatih:
وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف
Artinya: "Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan."
Pendapat yang dikatakan asing oleh Mula Al-Qari ini, belakangan dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub. Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiai Ali mengatakan bahwa hadis tersebut perlu dikomparasikan dengan hadis lain.
Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat 'Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا Artinya,
"Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah).
Begitu pula dengan hadis riwayat al-Tirmidzi:
لصاحبها بكل شعرة حسنة
Artinya: "Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan," (HR At-Tirmidzi).
Berdasarkan pertimbangan dua hadis ini, Kiai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.
Berikut penjelasan Kiai Ali terkait larangan ini:
فالعلة في تحريم قطع الشعر والأظافر ليكون ذلك شاهدا لصاحبها يوم القيامة وهذا الإشهاد إنما يناسب إذا كان المحرم من القطع شعر الأضحية وأظافرها، لا شعر المضحى
Artinya: "'Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban."
Kedua pendapat di atas merupakan upaya masing-masing ulama memahami dalil. Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadis di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak ada soal jika ia akan memangkas rambut atau memotong kukunya. Wallahualam.
Hikmah Larangan Memotong Kuku Bagi Shahibul Qurban
Terdapat sejumlah hikmah dari larangan memotong kuku bagi shahibul qurban. Mengutip Muslim.or.id, berikut ini hikmah larangan memotong kuku dan rambut berdasarkan pandangan ulama:
1. Agar seluruh anggota tubuh orang yang berqurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api neraka.
2. Membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersamaan sembelihan qurban, sehingga menjadi bagian kurban di sisi Allah.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai hukum larangan memotong kuku lengkap dengan dalilnya. Semoga menjawab kebingungandetikers,ya!
(alk/alk)