Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024, Kisi-kisi, dan Jadwalnya

Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024, Kisi-kisi, dan Jadwalnya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Senin, 20 Mei 2024 20:00 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Makassar - Tes wawancara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 dijadwalkan terlaksana mulai besok, Selasa-Rabu 21-22 Mei 2024. Untuk itu, para peserta mesti mempersiapkan diri dengan mempelajari materi hingga kisi-kisi tes wawancara.

Adapun materi tes wawancara PPS Pilkada 2024 membahas pengetahuan umum mengenai Pilkada hingga komitmen dan pengalaman calon anggota. Semua pertanyaan yang diajukan tersebut harus dijawab peserta untuk mendapatkan poin atau nilai agar lolos seleksi.

Setelahnya, peserta yang lolos akan ditetapkan sebagai anggota PPS Pilkada 2024. Maka dari itu, para peserta calon anggota PPS perlu mempersiapkan diri dengan matang menghadapi tes terakhir ini.

Nah sebagai persiapan, berikut materi, kisi-kisi pertanyaan, hingga jawaban tes wawancara PPS Pilkada 2024 untuk dipelajari. Simak dengan seksama, ya!

Materi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024

Dilansir dari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, terdapat sebanyak 4 materi dasar penilaian seleksi wawancara calon anggota PPS Pilkada 2024 yang perlu dipelajari peserta. Tiga di antaranya memiliki skala nilai 0-100 sehingga total nilai yang harus dikumpulkan peserta untuk mendapatkan nilai sempurna yakni sebesar 300.

Masing-masing materi pun terbagi menjadi beberapa bagian lainnya. Agar lebih jelas, berikut rinciannya:

1. Pengetahuan Kepemiluan

Materi pertama yaitu peserta akan ditanyai pengetahuan umumnya seputar pemilihan umum. Materi ini terbagi menjadi 4 bagian yakni:

  • Teknis Penyelenggaraan Pemilu
  • Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
  • Pengetahuan Kewilayahan
  • Administrasi Kepemiluan

2. Komitmen

Selanjutnya, yaitu materi komitmen. Materi ini menanyakan seputar komitmen peserta dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai anggota PPS nantinya.

Terdapat 4 poin yang perlu dipelajari peserta calon anggota PPS, yakni sebagai berikut:

  • Integritas
  • Profesionalitas
  • Loyalitas
  • Visi

3. Rekam Jejak

Materi ketiga yang perlu dipelajari peserta yakni rekam jejak. Peserta nantinya akan ditanyai seputar rekam jejak dan pengalaman pribadinya seputar kepemiluan, organisasi, pengalaman kerja, dan pendidikan.

Berikut rincian materinya:

  • Riwayat pengalaman kepemiluan
  • Riwayat pengalaman organisasi
  • Riwayat pengalaman kerja
  • Riwayat pendidikan

4. Klarifikasi Masyarakat

Terakhir, terdapat materi klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. Masyarakat akan dimintai tanggapan terhadap pribadi calon anggota PPS Pilkada 2024.

Penilaian klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat ini masuk dalam lembar penilaian saat proses wawancara berlangsung sebagai tambahan nilai.

Kisi-kisi Tes Wawancara PPS Pilkada 2024

Setelah mengetahui materinya, calon anggota PPS Pilkada sebaiknya mempelajari soal-soal yang berkaitan dengan materi tersebut. Dengan begitu, peserta bisa mempersiapkan jawaban agar tidak kaku ketika proses wawancara berlangsung.

Berikut kisi-kisi tes wawancara Pilkada 2024 sesuai materinya:

1. Pengetahuan Kepemiluan

-Apa yang kamu ketahui mengenai posisi PPS?

Jawaban: PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

- Bagaimana sikap Anda saat dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas PPS dan tugas domestik lain?

Jawaban: Saya akan lebih mengutamakan tugas PPS karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024

-PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?

Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan serta masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu tingkat daerah provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi atau KIP Aceh dan masukan dari Bawaslu dan atau peserta pemilu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU

Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS?

Jawaban: Salah satu wewenang anggota PPS adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
Sementara tugas dari PPS yakni melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK terkait.

Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum diatur dalam?

Jawaban: Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

2. Komitmen

- Kontribusi apa yang dapat Anda berikan untuk posisi ini?

Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas ini serta berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

- Apa yang Anda lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Melaksanakan pemungutan suara serta memastikan pemilihan umum akan berlangsung sesuai dengan prinsip yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

- Mengapa Anda tertarik menjadi anggota PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya ingin berpartisipasi sebagai pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.

- Apa tujuan Anda menjadi anggota PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Tujuan saya adalah menambah skill dan pengetahuan tentang Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

- Kontribusi apa yang bisa Anda berikan untuk posisi ini?

Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas, dan berkomitmen untuk menjamin pemilihan umum akan berlangsung dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

3. Rekam Jejak

- Ceritakan terkait diri Anda secara singkat!

Jawaban: jelaskan sesuai latar belakang minat dan pengalamanmu.

- Apa kelebihanmu dalam melakukan pekerjaan?

Jawaban: jelaskan sesuai latar belakang minat dan pengalamanmu.

- Apa kekuranganmu dalam melakukan pekerjaan?

Jawaban: Sebut identitas diri, lalu ceritakan tentang latar belakang pendidikan, minat, keahlian, dan keterampilan.

Mekanisme Pembentukan PPS Pilkada 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian peserta calon anggota PPS. Adapun mekanisme pembentukan PPS akan melewati tahapan kegiatan seleksi berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS
  • Penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS
  • Seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS
  • pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS
  • Wawancara calon anggota PPK dan PPS
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS dan
  • Penetapan anggota PPK dan PPS.

Jadwal Seleksi PPS Pilkada 2024

Mekanisme seleksi PPS Pilkada 2024 yang sebelumnya tertera di atas telah dijadwalkan oleh KPU dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024. Berikut jadwal seleksi PPS Pilkada 2024 selengkapnya:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
  • Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
  • Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
  • Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  • Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024
  • Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024.

Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024

Anggota PPS PIlkada 2024 yang terpilih nantinya akan mengemban tugas dan wewenang tertentu. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan /desa.

Anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota di setiap kelurahan/desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, berikut wewenang dan kewajiban anggota PPS Pilkada 2024:

Tugas Anggota PPS Pilkada 2024

  • mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  • menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024

  • membentuk KPPS
  • mengangkat Pantarlih
  • menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban Anggota PPS Pilkada 2024
  • membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  • menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  • menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  • menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Honor Anggota PPS Pilkada 2024

Besaran gaji atau honor anggota PPS Pilkada 2024 diatur dalam surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berdasarkan surat tersebut, honor anggota PPS Pilkada terbagi menjadi empat sesuai dengan jabatannya.

Berikut rincian honor anggota PPS Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp. 1.050.000/orang/bulan

Selain gaji utama, ada pula santunan apabila terjadi kecelakaan kerja bagi anggota PPS sebagai badan Ad Hoc. Berikut rincian santunannya:

  • Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp. 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Honor tersebut hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan pemilihan tahun 2024.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Pilkada serentak sendiri dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Sebelum hari pemungutan suara terdapat beberapa tahapan yang pelu dilewati, salah satunya pembentukan PPS.

Selain itu, masih terdapat beberapa tahapan yang menjadi rangkaian penyelenggaraan Pilkada 2024. Untuk lebih jelasnya berikut jadwal Pilkada serentak 2024:

Jadwal dan Tahapan Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
  • Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
    • Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku
  • Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
    • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
    • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Demikianlah informasi seputar tes wawancara PPS Pilkada 2024. Semoga lolos ya,detikers!


(edr/alk)

Hide Ads