Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Seleksi kompetensi bidang merupakan tahap terakhir dalam rangkaian seleksi CPNS. Pelamar yang lulus SKD akan mengikuti SKB CPNS.
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKB dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) atau Non CAT. SKB CAT adalah SKB yang dilaksakanan dengan komputerisasi. SKB Non CAT adalah jenis tes yang pelaksanaanya dilakukan tidak dengan menggunakan perangkat komputer seperti CAT.
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT digelar pada 20 November-17 Desember 2024. Adapun pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT diadakan pada 9-20 Desember 2024
Materi SKB CPNS 2024
Seleksi kompetensi bidang dilakukan dengan computer assisted test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN), yang ketentuannya sebagai berikut:
- Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.
- Materi SKB untuk jabatan pelaksana disusun instansi teknis jabatan pelaksana atau bisa juga menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
- Selain materi SKB sebagaimana disebutkan di atas, materi SKB bisa berupa:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Pelaksanaan SKB pada instansi pusat maupun daerah dilaksanakan menggunakan CAT BKN.
Instansi pusat juga dapat melakukan SKB tambahan maksimal 3 jenis tes lain di setiap jabatan setelah memperoleh persetujuan menteri.
Jika instansi pusat menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT BKN, maka bobot kumulatifnya maksimal 50% dari nilai SKB keseluruhan. Jika terdapat tes wawancara selain dengan CAT BKN, maka bobotnya maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Sementara, di instansi daerah apabila terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, pelaksanaan SKB tambahan maksimal 1 jenis atau bentuk tes lain. SKB tambahan juga bukan merupakan tes wawancara.
(nah/pal)