- Jadwal Seleksi PPS Pilkada 2024
- Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024 Tugas Anggota PPS Pilkada 2024 Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024 Kewajiban Anggota PPS Pilkada 2024
- Honor Anggota PPS Pilkada 2024
- Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- Link Pendaftaran PPS Pilkada 2024
- Cara Daftar Anggota PPS Melalui Laman SIAKBA
Pendaftaran Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 telah dibuka. Sebagai informasi, berikut jadwal, syarat, link hingga cara pendaftaran PPS Pilkada 2024 selengkapnya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada tahun 2024 ini. Pemilihan tersebut akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pendaftaran anggota PPS secara terbuka. Seleksi anggota PPS ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota secara terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengumuman seleksi PPS Pilkada 2024 ini telah diatur dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Nah untuk lebih jelasnya, yuk simak informasi pengumuman seleksi PPS Pilkada 2024 berikut ini!
Jadwal Seleksi PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU, seleksi anggota PPS Pilkada 2024 telah dibuka sejak 2-6 Mei 2024. Pengumuman ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota di Indonesia.
Berikut jadwal dan tahapan seleksi PPS Pilkada 2024 selengkapnya:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
- Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
- Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024
- Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024.
Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
Anggota PPS ini berjumlah sebanyak 3 orang, terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota di setiap kelurahan/desa.
Adapun tugas, wewenang dan kewajiban anggota PPS adalah sebagai berikut:
Tugas Anggota PPS Pilkada 2024
- mengumumkan daftar Pemilih sementara;
- menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
- mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024
- membentuk KPPS
- mengangkat Pantarlih
- menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Anggota PPS Pilkada 2024
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Honor Anggota PPS Pilkada 2024
Terkait dengan besaran gaji anggota PPS Pilkada 2024, telah diatur dalam surat Keputusan KPU No. 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp. 1.050.000/orang/bulan
Selain gaji utama tersebut, anggota PPS sebagai badan Ad Hoc Pilkada, juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja sebagai berikut:
- Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp. 30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Pemberian honorarium ini hanya akan berlaku hingga berakhirnya tahapan Pemilihan Tahun 2024.
Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai anggota PPS Pilkada 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yakni:
- Warga Negara Indonesia.
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
- berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota Partai Politik;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
- sehat rohani.
- surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
- pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
- surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
- surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
Link Pendaftaran PPS Pilkada 2024
Bagi detikers yang ingin mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024, dapat melakukan pendaftaran secara Online melalui portal resmi SIAKBA KPU.
Link pendaftaran PPS Pilkada 2024 tersebut dapat diakses melalui link berikut ini:
Cara Daftar Anggota PPS Melalui Laman SIAKBA
Untuk melakukan pendaftaran, ikut langkah-langkah berikut ini:
- Buka portal resmi SIAKBA melalui link https://siakba.kpu.go.id/
- Klik Login, selanjutnya klik pada bagian "Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini!"
- Buat akun dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK) dan password.
- Centang tombol "Saya Buka Robot", lalu klik "Kirim"
- Lakukan aktivasi email dengan mengeklik link yang dikirimkan melalui email Anda.
- Login ke akun SIAKBA KPU menggunakan email dan password sebelumnya.
- Lengkap data diri seperti tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor KK, nomor HP, alamat domisili lengkap, dll.
- Selanjutnya, pilih menu "Daftar"
- Pilih "Badan Adhoc"
- Pilih posisi "PPS", dan klik Pilih Seleksi
- Selanjutnya, detikers akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup. Silakan lengkapi sesuai dengan data diri masing-masing.
- Klik "Simpan dan Lanjutkan"
- Silakan mengunggah file persyaratan dokumen berupa Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPS, file KTP, Pas Foto 4x6, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan dan Jasmani.
- Klik "Simpan dan Lanjutkan"
- Selanjutnya kirim dokumen pendaftaran Anda.
- detikers akan mendapatkan tanda terima melalui email.
Selanjutnya detikers dapat mengecek hasil verifikasi administrasi. Jika memenuhi syarat (MS) maka pelamar akan dinyatakan lulus. Demikian juga jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Selanjutnya, bagi yang memenuhi syarat akan mengikuti tes tertulis dan wawancara. Jika lulus, maka detikers akan menjadi anggota PPS Pilkada 2024.
Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang pengumuman seleksi PPS Pilkada 2024. Selamat mendaftar ya, detikers
(edr/urw)