BTNTB Catat 32 Kasus Perusakan Biota Laut Selayar, Didominasi Pakai Kompresor

BTNTB Catat 32 Kasus Perusakan Biota Laut Selayar, Didominasi Pakai Kompresor

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Selasa, 07 Mei 2024 14:00 WIB
Plt Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate (BTNTB), Raduan.
Foto: Plt Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate (BTNTB), Raduan. (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Selayar -

Balai Taman Nasional Taka Bonerate (BTNTB) mencatat 32 kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau destructive fishing dan pengambilan biota laut yang dilindungi sejak 2023 hingga 2024. Kasus didominasi nelayan menggunakan kompresor dan bahan peledak saat menangkap ikan.

"Kasus-kasus yang kita temukan tertangkap tangan, kita tangkap langsung," ujar Plt Kepala BTNTB Selayar Raduan kepada detikSulsel, Selasa (7/5/2024).

Raduan mengungkap ada 26 kasus di tahun 2023. Rinciannya, nelayan pengguna alat bantu kompresor 15 kasus, penggunaan bahan peledak atau bom ikan 8 kasus, rumpon ilegal 2 kasus, dan pengambilan biota laut dilindungi 1 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, sepanjang Januari-April 2024 terdapat 6 kasus dengan rincian 4 kasus pengguna alat bantu kompresor dan 2 kasus menggunakan bom ikan. Kasus-kasus tersebut ada yang ditemukan saat tim BTNTB melakukan patroli hingga aduan masyarakat.

"Kita terus berupaya untuk mencegah destructive fishing ini. Kita sangat sayangkan kalaupun masih terjadi. Tapi, kita tetap komitmen perlindungan kawasan ini terus berlanjut," kata Raduan.

ADVERTISEMENT

Raduan mengklaim kasus destructive fishing di TNTB menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pihaknya juga menemukan berbagai kendala dalam menangani kasus destructive fishing di antaranya warga tertutup ketika ada kasus terungkap khususnya yang menelan korban jiwa.

"Cenderung menurun sebenarnya. Walaupun memang, ketika ada kasus meninggal (karena bom ikan), jadi kayak heboh. Kejadian yang tiba-tiba laporan ada meninggal, kita datangi itu keluarganya, orang-orang terdekatnya. Tapi, agak-agak apa, ya?" ucapnya.

BTNTB, kata dia, punya kewenangan dalam pengamanan dan perlindungan melalui berbagai upaya preemtif maupun preventif. Selain itu, berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lain, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian.

"Kami sebenarnya terus mendekati. Bagaimanapun mereka adalah warga yang mesti mendapat pembinaan. Inilah PR kami," tuturnya.

Raduan menambahkan, saat ada pelaku tertangkap tangan dan lengkap barang bukti, pihaknya menyerahkan penanganan kasusnya ke kepolisian maupun penegak hukum lainnya.

"Kita serahkan ke penyidik. Sekarang kewenangan penyidikan itu ke Polres (Selayar) kemudian bisa juga ke Balai Gakkum Makassar (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi)," ucapnya.




(hsr/sar)

Hide Ads