Menjelang Lebaran Idul Fitri, orang-orang muslim mulai mempersiapkan untuk membayar kewajiban zakat. Kewajiban ini berlaku baik untuk diri sendiri maupun untuk seluruh anggota keluarga yang ditanggung.
Lantas, bagaimana bacaan zakat fitrah sekeluarga?
Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang termasuk dalam kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Adapun tujuannya adalah untuk membersihkan harta yang dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam pelaksanaannya, umat muslim dianjurkan membaca niat dan doa zakat fitrah. Berikut ini bacaan zakat fitrah sekeluarga serta golongan yang berhak menerimanya.
Yuk, disimak! |
Bacaan Niat Zakat Fitrah Sekeluarga
Mengutip dari buku Pedoman Zakat yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan oleh umat muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain untuk diri sendiri, seseorang juga bertanggung jawab membayar zakat fitrah untuk semua orang yang bergantung padanya.
Nah, bagi yang hendak membayar zakat untuk keluarganya termasuk dirinya sendiri, berikut bacaan zakat fitrah sekeluarga:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah
Ketika membayar zakat baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga, umat muslim dianjurkan berdoa. Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, berikut ucapan doa saat mengeluarkan zakat fitrah:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim
Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memiliki banyak utang
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
- Fisabilillah (pejuang dijalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantau)
- Amil Zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).
Syarat Wajib Zakat
Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam memiliki ketentuan syarat dan rukun, berikut penjelasannya seperti dikutip dari laman Baznas Kabupaten Semarang:
1. Islam
Hal ini berdasarkan perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq RA, "Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam."
Seorang yang memberikan zakat harus beragama Islam, sedangkan tidak ada kewajiban zakat bagi individu non-Muslim. Ini adalah kesepakatan yang telah disepakati oleh umat Islam, mengingat bahwa zakat adalah bagian dari kewajiban keagamaan yang spesifik bagi mereka yang beragama Islam.
2. Merdeka
Zakat tidak diwajibkan bagi hamba sahaya, termasuk yang telah dijanjikan pembebasan, yang akan segera dibebaskan, atau sedang dalam proses pembebasan. Hal ini disebabkan karena hamba sahaya tidak memiliki kepemilikan yang cukup untuk diwajibkan membayar zakat.
Namun, pengecualian pada budak yang sedang dalam proses pembebasan, yang kepemilikannya terbatas. Umar bin Khattab RA menegaskan: "Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
3. Kepemilikan yang Sempurna
Artinya adalah bahwa seseorang harus benar-benar memiliki harta tersebut sepenuhnya, dengan kendali penuh atasnya, dan dapat menggunakannya sesuai keinginan tanpa melanggar hak orang lain.
Zakat tidak diwajibkan untuk harta yang tidak dimiliki sepenuhnya, seperti harta yang diperoleh melalui pinjaman, hutang, atau titipan.
4. Nisab
Nisab adalah istilah yang merujuk pada jumlah minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Harta yang nilainya tidak mencapai nisab tidak diwajibkan untuk dizakati.
Jika nilai total harta seseorang, setelah dikurangi kebutuhan pokok seperti rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang dikenakan, melebihi jumlah minimum yang ditetapkan untuk zakat, yaitu setara dengan 91,92 gram emas 24 karat, maka zakat menjadi wajib.
5. Haul
Berdasarkan hadits, "Harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak perlu/wajib dizakat." Meskipun hadits ini dianggap lemah, namun diperkuat oleh beberapa riwayat yang sahih, termasuk dari empat khalifah dan beberapa sahabat yang lain.
Oleh karena itu, harta yang belum mencapai masa haul, meskipun hanya sebentar, tidak diwajibkan untuk dizakati.
Demikianlah bacaan zakat fitrah sekeluarga hingga syarat wajibnya. Semoga membantu ya, detikers!
(edr/alk)