Dugaan DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) soal penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di KPU Kabupaten Bone dan Bulukumba dipatahkan Bawaslu Sulsel. Bawaslu memutuskan KPU Bone dan Bulukumba sebagai terlapor, tidak bersalah.
Keputusan Bawaslu tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di ruang sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (28/3/2024). Sidang putusan ini dilakukan setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Golkar Sulsel hingga KPU Bone dan Bulukumba.
"Menyatakan Terlapor (KPU Bone dan KPU Bulukumba) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mardiana Rusli dalam sidang.
Bawaslu Sulsel dalam kesimpulan putusannya menilai Golkar Sulsel tidak mampu membuktikan dugaannya soal penggelembungan suara saat rekapitulasi di Bone dan Bulukumba. Pelapor hanya mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan selisih serta menyandingkan data rekap C hasil, namun tidak disertai dengan penjelasan.
"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum," ujar Mardiana.
Golkar Laporkan KPU Bone-Bulukumba
Laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU Bone dan Bulukumba ini dilayangkan Golkar Sulsel ke Bawaslu RI pada Kamis (14/3) lalu. Laporan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel dan mulai disidangkan, Rabu (20/3).
Laporan Golkar Sulsel ini mulanya dilayangkan karena menduga ada kecurangan penggelembungan suara PKB pada Pileg 2024 yang terjadi di 1.410 TPS di Bone dan Bulukumba. Makanya Golkar menempatkan KPU Bone dan Bulukumba sebagai terlapor.
"Berdasarkan data temuan C1 hasil rekap kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara (untuk PKB)," ujar Kuasa Hukum Golkar Sulsel Indra Jaya dalam sidang, Rabu (20/3).
Dugaan tersebut, kata Indra, terjadi di 5 kecamatan di Bone dengan penggelembungan suara PKB mencapai 3.413 suara. Sedangkan di Bulukumba diduga terjadi penggelembungan sebanyak 2.051 suara dari 9 kecamatan.
"Jumlah TPS yang bermasalah di Bulukumba berdasarkan temuan C1 Plano 1.079 TPS, Bone 331 TPS. Ada 9 kecamatan di Bulukumba dan 5 kecamatan di Bone. Temuan kami memang paling banyak (TPS) di Bulukumba dibanding Bone. Data itu kami dapatkan langsung dari saksi parpol di tiap-tiap TPS," urainya.
Dia juga menyampaikan ada perbedaan antara hasil rekapitulasi suara dari TPS ke tingkat kecamatan. Selain itu, dia menyebut juga terjadi perbedaan antara rekapitulasi kecamatan dengan tingkat kabupaten.
"Itu terjadi dari tingkat TPS ke kecamatan, itu cukup besar, dan ada di tingkat kecamatan ke kabupaten itu ada lagi, jadi dua tahap. Memang di rekap provinsi tidak ada, tapi tahapnya di TPS naik ke kecamatan dan saat rekap kecamatan naik ke kabupaten. Di situ penggelembungannya," ujar Indra.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video Pengakuan Pembakar Pos Polisi di Makassar: Nggak Tahu, Bodoh Saya"
(asm/hsr)