Ketua KPU Bone Disanksi Peringatan Keras Terakhir Kasus Penggelembungan Suara

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Ketua KPU Bone Disanksi Peringatan Keras Terakhir Kasus Penggelembungan Suara

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 01 Jan 2025 17:30 WIB
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin.
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin. Foto: (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin dalam kasus dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Tenri Abeng. DKPP menilai tindakan Yusran telah melanggar prinsip kejujuran, profesional, dan akuntabel.

Putusan DKPP itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024). Dalam putusannya, Yusran terbukti memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada Andi Tenri Abeng.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan dilansir detikSulsel dari keterangan tertulis DKPP, Rabu (1/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kasus ini berawal saat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga Yusran memerintahkan salah satu anggota PKK di Bone menambah suara salah satu caleg. Dalam percakapan tersebut tertulis kontak atas nama Yusran meminta untuk menambah suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra Andi Tenri Abeng.

"Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng 50 suara parpol nah Gerindra provinsi," bunyi pesan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ketua Bawaslu Bone Alwi juga dilaporkan ke DKPP usai dinilai tidak profesional menangani kasus tersebut. Meski terseret, DKPP menyatakan Alwi tidak bersalah dan dipulihkan nama baiknya.

"Nomor perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 dengan teradu Alwi atau Ketua Bawaslu Bone (putusan) rehabilitasi," tulis DKPP dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikSulsel, Rabu (1/1).




(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads