Patah Dugaan Golkar Sulsel soal Penggelembungan Suara PKB di Bone-Bulukumba

Patah Dugaan Golkar Sulsel soal Penggelembungan Suara PKB di Bone-Bulukumba

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 29 Mar 2024 10:30 WIB
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli (tengah) saat membacakan putusannya dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Kamis (28/3/2024).
Foto: Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli (ketiga dari kanan). (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Dugaan DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) soal penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di KPU Kabupaten Bone dan Bulukumba dipatahkan Bawaslu Sulsel. Bawaslu memutuskan KPU Bone dan Bulukumba sebagai terlapor, tidak bersalah.

Keputusan Bawaslu tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di ruang sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (28/3/2024). Sidang putusan ini dilakukan setelah mendengarkan kesaksian dari pihak Golkar Sulsel hingga KPU Bone dan Bulukumba.

"Menyatakan Terlapor (KPU Bone dan KPU Bulukumba) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mardiana Rusli dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu Sulsel dalam kesimpulan putusannya menilai Golkar Sulsel tidak mampu membuktikan dugaannya soal penggelembungan suara saat rekapitulasi di Bone dan Bulukumba. Pelapor hanya mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan selisih serta menyandingkan data rekap C hasil, namun tidak disertai dengan penjelasan.

"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum," ujar Mardiana.

ADVERTISEMENT

Golkar Laporkan KPU Bone-Bulukumba

Laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU Bone dan Bulukumba ini dilayangkan Golkar Sulsel ke Bawaslu RI pada Kamis (14/3) lalu. Laporan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel dan mulai disidangkan, Rabu (20/3).

Laporan Golkar Sulsel ini mulanya dilayangkan karena menduga ada kecurangan penggelembungan suara PKB pada Pileg 2024 yang terjadi di 1.410 TPS di Bone dan Bulukumba. Makanya Golkar menempatkan KPU Bone dan Bulukumba sebagai terlapor.

"Berdasarkan data temuan C1 hasil rekap kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara (untuk PKB)," ujar Kuasa Hukum Golkar Sulsel Indra Jaya dalam sidang, Rabu (20/3).

Dugaan tersebut, kata Indra, terjadi di 5 kecamatan di Bone dengan penggelembungan suara PKB mencapai 3.413 suara. Sedangkan di Bulukumba diduga terjadi penggelembungan sebanyak 2.051 suara dari 9 kecamatan.

"Jumlah TPS yang bermasalah di Bulukumba berdasarkan temuan C1 Plano 1.079 TPS, Bone 331 TPS. Ada 9 kecamatan di Bulukumba dan 5 kecamatan di Bone. Temuan kami memang paling banyak (TPS) di Bulukumba dibanding Bone. Data itu kami dapatkan langsung dari saksi parpol di tiap-tiap TPS," urainya.

Dia juga menyampaikan ada perbedaan antara hasil rekapitulasi suara dari TPS ke tingkat kecamatan. Selain itu, dia menyebut juga terjadi perbedaan antara rekapitulasi kecamatan dengan tingkat kabupaten.

"Itu terjadi dari tingkat TPS ke kecamatan, itu cukup besar, dan ada di tingkat kecamatan ke kabupaten itu ada lagi, jadi dua tahap. Memang di rekap provinsi tidak ada, tapi tahapnya di TPS naik ke kecamatan dan saat rekap kecamatan naik ke kabupaten. Di situ penggelembungannya," ujar Indra.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya menduga ada penggelembungan suara PKB tanpa mengurangi suara partai lain. Indra menyebut suara itu diduga diambil dengan menambah jumlah partisipasi pemilih.

"Dugaan kami sampai saat ini itu penggelembungan saja, bukan mereka ambil dari partai lain tapi menggelembungkan untuk mendongkrak suara menjadi 104 ribu lebih. Ada dugaan penggelembungan jumlah pemilih dari TPS yang kami sebutkan tadi, jadi bukan mengambil dari partai lain," kata Indra.

Dalam tuntutannya, dia meminta Bawaslu Sulsel untuk melakukan perbaikan suara PKB atas temuannya itu. Sehingga, kata dia, perolehan PKB di Pileg DPR RI dapil Sulsel II bukan 104.786 suara tetapi hanya sebesar 99.322 suara.

"Dilakukan pembenaran sesuai data dan fakta yang kami temukan di lapangan. Maka secara otomatis perolehan suara PKB di dapil Sulsel II bertambah menjadi 104.786 yang seharusnya hanya sebesar 99.322," katanya.

Golkar Sulsel Cabut Laporan

Belakangan, DPD I Golkar mencabut laporannya di Bawaslu Sulsel terkait dugaan kecurangan penggelembungan suara PKB pada Pileg 2024. Pencabutan laporan itu disampaikan kuasa hukum Golkar dalam sidang ke-4 pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu.

"Dengan ini saya sebagai pelapor menyatakan mencabut laporan yang dimaksud dengan alasan mempertimbangkan suasana politik Indonesia secara keseluruhan pasca dilaksanakannya rekapitulasi tingkat nasional," ujar Kuasa Hukum Golkar Sulsel Indra Jaya di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (26/3).

Dia melanjutkan, alasan laporan tersebut dicabut setelah melihat hasil penetapan yang dilakukan KPU RI pada, 20 Maret 2024. Hasil itu menjadi pertimbangan Golkar untuk mengambil langkah strategis terkait tuntutan dan keberatannya pada laporan tersebut.

"Kami menganggap bahwasanya apa yang menjadi keinginan dan kepentingan kami telah terakomodir pasca ditetapkannya hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI di tingkat nasional pada tanggal 20 Maret 2024," jelasnya.

"Oleh karena itu kami secara lapang dada dan sukarela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan ini menyatakan mencabut laporan kami ke pihak Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administratif yaitu berupa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone," tambahnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peras Pemilik Ruko, 9 Pria di Makassar Diciduk Polisi "
[Gambas:Video 20detik]
(asm/hsr)

Hide Ads