Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan KPU Bone dan KPU Bulukumba tidak terbukti menggelembungkan suara PKB di Pileg 2024 untuk DPR RI. Putusan ini dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi usai Golkar Sulsel mencabut laporannya.
"Menyatakan Terlapor (KPU Bone dan KPU Bulukumba) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Majelis Sidang Mardiana Rusli saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (28/3/2024).
Bawaslu Sulsel menilai para pelapor tidak mampu membuktikan tuduhannya soal dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di Bone dan Bulukumba. Pelapor hanya mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan selisih dengan menyandingkan data rekap C hasil tidak disertai dengan penjelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum," ujar Mardiana.
Untuk diketahui, Golkar Sulsel melaporkan dugaan kecurangan penggelembungan suara PKB pada Pileg 2024 oleh KPU Bone dan Bulukumba. Golkar menduga kecurangan terjadi di 1.410 TPS dari dua kabupaten tersebut.
Laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU Bone dan Bulukumba ini dilayangkan Golkar Sulsel ke Bawaslu RI sejak Kamis (14/3) lalu. Laporan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel dan mulai disidangkan, Rabu (20/3).
"Berdasarkan data temuan C1 hasil rekap kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara (untuk PKB)," ujar Kuasa Hukum Golkar Sulsel Indra Jaya dalam sidang, Rabu (20/3).
Belakangan, DPD I Golkar mencabut laporannya terkait dugaan kecurangan penggelembungan suara PKB tersebut. Pencabutan laporan itu disampaikan kuasa hukum Golkar dalam sidang ke-4 pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Dengan ini saya sebagai pelapor menyatakan mencabut laporan yang dimaksud dengan alasan mempertimbangkan suasana politik Indonesia secara keseluruhan pasca dilaksanakannya rekapitulasi tingkat nasional," ujar Indra Jaya di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (26/3).
Dia melanjutkan, alasan laporan tersebut dicabut setelah melihat hasil penetapan yang dilakukan KPU RI pada, 20 Maret 2024. Hasil itu menjadi pertimbangan Golkar untuk mengambil langkah strategis terkait tuntutan dan keberatannya pada laporan tersebut.
"Kami menganggap bahwasanya apa yang menjadi keinginan dan kepentingan kami telah terakomodir pasca ditetapkannya hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI di tingkat nasional pada tanggal 20 Maret 2024," jelasnya.
(hsr/ata)