Zakat Fitrah 2024: Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, hingga Besarannya

Zakat Fitrah 2024: Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, hingga Besarannya

Edward Ridwan - detikSulsel
Selasa, 26 Mar 2024 10:49 WIB
Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Ziswaf CT Arsa, Praktis Banget Bun!
Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Makassar -

Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim pada bulan Ramadhan. Sebagai pedoman, berikut ini penjelasan tentang niat, tata cara, waktu, hingga besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 ini.

Mengutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kewajiban berzakat ini diterangkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar RA berikut,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakat bertujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat juga menjadi bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu agar mereka bisa turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Lantas, sudah tahukah detikers bagaimana niat dan pelaksanaan zakat fitrah? Berikut penjelasan lengkapnya!

ADVERTISEMENT

Doa Niat Zakat Fitrah

Seperti ibadah-ibadah lainnya, zakat fitrah juga perlu dilakukan dengan niat terlebih dahulu. Niat merupakan syarat wajib yang menentukan sah-nya zakat yang dikeluarkan.

Adapun bacaan doa niat ini berbeda-beda tergantung peruntukannya apakah untuk diri sendiri atau untuk orang lain. Berikut uraian selengkapnya:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"

3. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"

4. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Suami

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujهi fardhal lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk suamiku fardhu karena Allah Taala."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

7. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakili Orang Lain

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah

Adapun tata cara menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

1. Telah Masuk Waktunya

Waktu menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Namun waktu yang paling utama yang dianjurkan adalah setelah shalat subuh pada tanggal 1 Syawal hingga sebelum shalat Idul Fitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat, terlebih dahulu perlu dihitung besaran zakat yang harus dikeluarkan. Adapun besaran zakat fitrah ini adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum atau 2,5 kg beras.

3. Membaca Niat Ketika Membayar Zakat

Niat zakat dapat dibaca ketika hendak menyerahkan zakat. Niat ini dapat dibaca dalam hati maupun dilafalkan secara lisan.

Kepada Siapa Zakat Diberikan?

Mengutip dari buku Panduan Zakat Praktis oleh Kementerian Agama RI, menurut mazhab Syafi'i zakat perlu diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat.

Dalam laman Baznas, disebutkan terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki kemampuan harta maupun tenaga)
  2. Miskin (orang yang kekurangan rezeki)
  3. Amil (orang yang mengurus zakat)
  4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  5. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  6. Gharim (orang yang terjerat utang)
  7. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
  8. Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)

Salah satu cara untuk memudahkan dalam membayar zakat adalah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari pemerintah.

Bolehkah Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang?

Seperti diketahui, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam dan masih hidup di bulan Ramadhan. Selain itu, ia juga telah memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat ini adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun pertanyaannya, apakah boleh zakat fitrah dalam bentuk uang?

Terkait hal ini, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan membayar zakat dalam bentuk uang. Nominal uang yang dibayarkan harus setara dengan harga 1 sha' gandum, kurma, atau beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang NIlai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online

Untuk memudahkan masyarakat, lembaga Baznas pun menerima pembayaran zakat secara online melalui laman resmi Baznas.go.id.

Untuk melakukannya ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka laman Baznas.go.id
  2. Pilih jenis dana untuk "Zakat"
  3. Pilih "Zakat Fitrah"
  4. Masukkan Jumlah Jiwa yang ingin dibayarkan zakatnya, secara otomatis nominal pembayaran akan muncul
  5. Selanjutnya, masukkan Nama Lengkap serta sapaan
  6. Masukkan Nomor Handphone dan email
  7. Klik "Pilih Pembayaran"
  8. Akan muncul laman pilihan pembayaran melalui bank, e-wallet, dan lain-lain. Silakan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  9. Jangan lupa membaca niat zakat fitrah sebelum melakukan pembayaran. Lafal niat ini juga tertera di laman pembayaran Baznas.go.id.
  10. Klik "Bayar" dan selesaikan pembayaran Anda

Nah, demikianlah penjelasan tentang zakat fitrah 2024, mulai dari tata cara, waktu pelaksanaan, hingga besarannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads