Syarat Penerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Ketentuannya

Syarat Penerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Ketentuannya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 14 Apr 2023 07:20 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Lalu, berapa zakat fitrah 2023 Jakarta?
Ilustrasi Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi
Makassar -

Syarat penerima zakat fitrah perlu diketahui sebelum umat muslim melakukan kewajiban berzakat. Berikut golongan orang yang berhak dan tidak berhak menerima zakat fitrah beserta dengan ketentuan-ketentuannya.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap umat muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin dan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak. Adapun ketentuannya bahwa dia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakat fitrah wajib dibayarkan maksimal sebelum sholat Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) untuk sholat Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)

Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah ini? Berikut ini golongan yang berhak dan tidak berhak menerima zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya yang dilansir dari NU Online:

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.At-taubah 9: 60)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Mu'allaf: orang kafir yang ada harapan masuk islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang berhutang : orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Berjuang di jalan Allah (sabilillah) : yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. Diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Ketentuan-ketentuan Zakat Fitrah

1. Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha' yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg, karena untuk kehati-hatian . Hal ini di anggap baik oleh para ulama.

2. Menurut madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat 'idul fitri. Jika mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat 'idul fitri maka dianggap sedekah sunnah.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: "Barangsiapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum shalat ('Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barangsiapa mengeluarkan setelah shalat maka dianggap sedekah sunah." (HR. Ibnu Majah)

4. Zakat fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

5. Amil atau panitia zakat fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat 'idul fitri.

6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri.

7. Panitia zakat fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat,agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ بَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُِوْرًا

Artinya: "Semoga Allah SWT memberi pahala kepadamu atas apa saja yang telah kamu berikan, mudah-mudahan Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu."

Orang yang Tidak Berhak Terima Zakat

Jika ada golongan yang dapat menerima zakat fitrah, artinya ada juga orang-orang yang tidak boleh menerima zakat fitrah. Berikut golongan orang tidak berhak menerima zakat fitrah:

1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak keluarga orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu dan lain-lain.




(alk/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads