Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga-Orang Lain serta Doa Penerima

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga-Orang Lain serta Doa Penerima

Edward Ridwan - detikSulsel
Minggu, 07 Apr 2024 12:37 WIB
Serba-serbi zakat fitrah dan 8 golongan mustahik
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga-Orang Lain serta Doa Penerima (Foto: canva)
Makassar -

Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim di bulan Ramadhan. Seperti amalan ibadah lain, membayar zakat pun harus disertai dengan bacaan niat dan doa, baik bagi muzakki (yang membayar zakat) maupun mustahik (orang yang menerima zakat).

Lantas, seperti apa bacaan doa dan niat zakat fitrah yang benar sesuai sunnah?

Mengutip dari Jurnal UIN Walisongo Semarang, zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim kepada orang-orang yang membutuhkan. Tujuannya, untuk membersihkan jiwanya serta menambal kekurangan yang terdapat pada puasanya selama bulan Ramadhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang merdeka, serta mampu mengeluarkannya pada waktunya. Dasar hukum kewajiban zakat ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)." (QS. Al-A'la:14)

Selain itu, dalil zakat juga didasarkan pada hadits riwayat Abu Daud:

Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud)

Doa Niat Zakat Fitrah

Mengutip laman Nahdlatul Ulama, membaca niat dalam zakat fitrah hukumnya wajib. Bahkan niat lebih penting daripada ijab-qabul sendiri, sebab zakat bukanlah praktik transaksi, melainkan pemberian searah dari orang yang wajib (muzakki) kepada orang yang berhak (mustahik).

Meskipun niat adalah urusan hati, namun dalam membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melafalkannya untuk semakin menegaskan niat tersebut.

Berikut ini bacaan doa niat zakat fitrah yang dapat dibaca sesuai kebutuhan:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala."

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala."

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

Selain untuk diri sendiri dan keluarga, kita juga bisa mewakilkan orang lain untuk membayarkan zakatnya. Berikut bacaan niat atau doa zakat fitrah untuk orang lain:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (.....) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (......) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk...(sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta'ala."

Bacaan Doa Seteleh Membayar Zakat

Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah membayar zakat dianjurkan pula untuk membaca doa. Adapun bacaan doa setelah membayar zakat sebagaimana diajarkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar, adalah sebagai berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Arab Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim.

Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

Bacaan Doa Bagi Penerima Zakat (Mustahik)

Mengutip laman NU Online, terdapat bacaan beberapa versi bacaan doa yang dapat dibaca seorang mustahik, ketika menerima zakat fitrah.

Pertama, doa seperti yang diajarkan oleh Habib Hasan Ahmad Muhammadh Al Kaf, sebagai berikut:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Arab Latin: Jarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja'alahu laka thahûran.

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu. (Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaf, Taqrîrâtus Sadîdah, 2003: 418-420) Wallhu a'lam.

Kedua, doa sebagaimana yang diajarkan Syekh Nawawi Banten, adalah sebagai berikut:


طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ

Arab Latin: Thahharallāhu qalbaka fī qulūbil abrār, wa zakkā 'amalaka fī 'amalil akhyār, wa shallā 'alā rūhika fī arwāhis syuhadā'.

Artinya: Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Mengutip dari Jurnah UIN Walisongo Semarang, terdapat 2 waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah. Yakni waktu yang diperbolehkan dan waktu yang paling afdhal.

1. Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah yang Paling Afdhal

Waktu yang paling utama yang dianjurkan untuk membayar zakat menurut para ulama adalah semenjak terbit fajar pada tanggal 1 Syawal yakni pada hari Raya Idul Fitri, hingga saat-saat menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Ibnu Abbas RA berkata, ""Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari hal yang sia-sia, omongan yang tidak perlu, dan sebagai bantuan makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat („Id), itu merupakan zakat yang diterima. Siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu merupakan sedekah biasa." (HR. Abu Dawud)

2. Waktu yang Diperbolehkan Membayar Zakat Fitrah

Yakni satu atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Ibnu Umar,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا لِلَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ
بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ. (رواه البخاري

Artinya: "Ibnu Umat memberikan zakat fitrah kepada mereka yang (berhak) menerimanya. Orang-orang biasanya memberikan (zakat fitrah) sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri." (HR. Al-Bukhari)

Sementara itu, adapula yang membagi pembagian waktu membayar zakat fitrah sebagai berikut:

  • Waktu yang dibolehkan: sejak awal masuk bulan Ramadhan.
  • Waktu yang wajib: yakni selepas terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan hingga masuk waktu subuh pada Hari Raya Idul Fitri.
  • Waktu paling utama: selepas shalat subuh hingga khatib naik ke mimpa pada shalat Idul Fitri.
  • Waktu makruh: setelah shalat Idul Fitri selama belum terbenam matahari
  • Waktu haram: setelah matahari terbenam di hari Raya Idul Fitri (1 Syawal).

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Adapun golongan yang berhak menerima zakat seperti yang dilansir dari laman Baznas Kota Yogyakarta, di antaranya:

Serba-serbi zakat fitrah dan 8 golongan mustahikSerba-serbi zakat fitrah dan 8 golongan mustahik Foto: canva

1. Fakir

Fakir adalah seseorang dengan kemampuan yang sangat rendah baik dari segi harta maupun jasmani. Mereka umumnya memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki harta sama sekali, seringkali tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Meskipun sering disamakan dengan miskin, fakir sebenarnya berbeda; fakir lebih membutuhkan bantuan daripada miskin.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki pendapatan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Hal ini biasanya disebabkan oleh gaji rendah dan beban finansial yang besar, atau keterbatasan dalam mencari pekerjaan yang menghasilkan pendapatan yang mencukupi.

3. Amil

Amil adalah seseorang yang terlibat dalam pengorganisasian dan pengelolaan proses zakat. Mereka bertanggung jawab atas penanganan serta pembagian zakat, serta memastikan bahwa zakat disalurkan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf

Seseorang yang baru memeluk Islam mungkin memiliki iman yang belum kuat. Pemberian zakat kepada para mualaf bertujuan untuk menguatkan iman mereka, meyakinkan bahwa mereka telah menjadi bagian dari agama Islam yang indah, serta untuk meneguhkan keyakinan bahwa dalam Islam, saling membantu adalah suatu kewajiban.

5. Riqab

Riqab merujuk kepada budak yang dibeli oleh saudagar kaya di zaman dahulu. Pemberian zakat kepada riqab bertujuan untuk membebaskannya dari perbudakan.

6. Gharim

Gharim adalah orang yang terjerat utang dan tidak mampu melunasinya karena pendapatannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Utang yang diakumulasikan oleh gharim biasanya disebabkan oleh kekurangan pendapatan atau bahkan tidak adanya pendapatan.

7. Fisabilillah

Fisabilillah merujuk kepada mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam dakwah dan jihad. Di masa lalu, ini mencakup mereka yang menyebarkan ajaran Islam dan berperang untuk mempertahankannya.

Namun, dalam konteks saat ini, fisabilillah mencakup individu yang berkapabilitas dalam berdakwah, baik di pengajian atau pondok pesantren.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah mereka yang sedang dalam perjalanan menuju ketaatan kepada Allah tetapi kehabisan biaya. Mereka adalah musafir yang melakukan perjalanan untuk tujuan baik, seperti mencari nafkah atau berdakwah.

Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat.

Nah, demikianlah penjelasan tentang doa niat zakat fitrah lengkap dengan doa penerimanya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Hide Ads