Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan yang Mudah dan Praktis, Sudah Tahu?

Begini Cara Hitung Zakat Penghasilan yang Mudah dan Praktis, Sudah Tahu?

Irmalasari - detikSulsel
Jumat, 22 Mar 2024 20:30 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi cara hitung zakat penghasilan (Foto: Istock)
Makassar -

Umat Islam yang telah memiliki pekerjaan diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan. Fatwa Majelis Umum Indonesia menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal.1

Kewajiban membayar zakat penghasilan ini didasarkan pada nas-nas yang bersifat umum. Misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."2

ADVERTISEMENT

Nah, bagi detikers yang telah memiliki penghasilan dan bingung bagaimana cara menghitung zakatnya, tenang saja! Berikut ini cara cepat dan tepat menghitung zakat penghasilan.

Yuk, simak selengkapnya!

Cara Hitung Zakat Penghasilan

Seseorang dikatakan wajib membayar zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai nishab zakat sebesar 85 gram emas. Nishab zakat artinya jumlah batasan minimal kekayaan seseorang yang diwajibkan zakat.

Nishab zakat di Indonesia diatur oleh Badan Zakat Nasional (Baznas). Setiap tahunnya, lembaga ini mengeluarkan surat keputusan tentang nilai nishab zakat pendapatan dan jasa tahunan.

Di tahun 2024 ini, nishab zakat pendapatan dan jasa senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 82.312.725 per tahun atau Rp 6.859.394 per bulan. Adapun kadar zakat pendapatan dan jasa yakni senilai 2,5%.

Zakat penghasilan ini dapat dibayarkan setiap bulannya. Jadi, apabila penghasilan detikers setiap bulan telah melebihi nishab bulanan tersebut, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan

Adapun cara menghitung zakat penghasilan yakni sebagai berikut:

2,5% X Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Agar detikers lebih paham, berikut ini contoh soal kasusnya:

Bapak Fulan bekerja di sebuah perusahaan X. Pendapatannya setiap bulan sebesar Rp 10.000.000. Apakah bapak Fulan ini telah memenuhi nishab wajib zakat? Jika iya, berapa jumlah zakat yang ia harus bayarkan?

Jawaban:

Tahun ini, nishab zakat yang ditetapkan oleh Baznas adalah sebesar Rp 6.859.394 per bulan. Artinya, Bapak Fulan telah dikenai kewajiban membayar zakat penghasilan sebesar 2,5%.

2,5% X 10.000.000 = 250.000

Jadi zakat penghasilan yang harus dibayar Bapak Fulan adalah sebesar Rp 250.000 per bulan.1

Jika detikers tidak ingin rumit menghitung jumlah zakat penghasilan, tenang saja! Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menyediakan kalkulator zakat yang mempermudah umat Islam untuk menghitung kewajiban zakatnya.

Kalkulator zakat ini dapat detikers akses di Link Kalkulator Zakat Baznas

Cara menggunakannya sangat mudah. detikers hanya perlu mengikuti beberapa langkah di bawah ini:

  • Klik link di atas
  • Masukkan jumlah penghasilan setiap bulannya
  • Klik "Hitung Zakat"
  • Laman secara otomatis akan menampilkan jumlah zakat yang detikers harus bayarkan.

Cara Membayar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dapat dibayar melalui Baznas. Pembayaran ini dapat ditransfer via rekening. Adapun rekening Baznas Indonesia adalah sebagai berikut:

  • BSI 955 555 5400
  • BCA 686 0148 755
  • Mandiri 0700 0018 55555

Selain itu, detikers juga dapat melakukan pembayaran dengan mengunjungi laman pembayaran Baznas berikut ini:

Link Pembayaran Zakat di Baznas

Di laman ini, detikers dapat memilih berbagai macam metode pembayaran mulai dari virtual account (BSI, BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB, permata), dompet digital (Gopay, Ovo, Shopeepay, Dana, Jenius Pay), Convenience store (Indomaret, i saku), kartu debit/kredit, hingga Paypal.1

Oh ya! sebelum melakukan pembayaran, jangan lupa baca niat membayar zakat terlebih dahulu. Adapun niat membayar zakat yakni sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta'aala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta'ala."3

Nah, itulah tadi cara menghitung zakat penghasilan lengkap dengan cara pembayarannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!

Sumber:

1. Laman Badan Zakat Nasional "Tentang Zakat Penghasilan"
2. Buku Fikih Zakat Kontekstual Indonesia yang ditulis oleh Prof Dr KH Ahmad Satori Ismail MA
3. Laman Badan Zakat Nasional "Zaka Penghasilan: Niat, Cara Menghitung, dan Cara Membayarnya"




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads