- Pengertian Muzakki
- Orang-orang yang Wajib Bayar Zakat 1. Beragama Islam 2. Status Merdeka 3. Dewasa dan Berakal
- Syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya 1. Milik Penuh 2. Berkembang 3. Cukup Satu Nisab 4. Sudah Lebih untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok 5. Bebas dari Utang 6. Cukup Haul
- Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Muzakki adalah salah satu istilah yang sering disebutkan terkait zakat. Lantas apa itu Muzakki dalam zakat?
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat ini termasuk dalam salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.
Istilah Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah atau tumbuh. Disebut demikian sebab di dalam zakat mengandung keberkahan dan mensucikan jiwa maupun harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. at-Taubah [9]: 103)
Adapun aturan dan golongan orang-orang yang wajib mengeluarkan dan menerima zakat telah diatur dalam Islam. Termasuk istilah-istilah seperti Muzakki dan Mustahik.
Berikut ini penjelasan tentang apa itu Muzakki serta syarat dan ketentuannya dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber.
Pengertian Muzakki
Muzakki adalah sebutan untuk orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Yakni orang islam yang kepemilikan hartanya telah mencapai nisab dan haul.
Nisab adalah batasan atau takaran jumlah harta yang wajib dikenakan zakat. Sementara Haul adalah batasan waktu kepemilikan harta tersebut.
Dengan demikian, tidak semua orang Islam bisa disebut sebagai Muzakki. Orang yang hartanya tidak memenuhi nisab dan haul tidak dikenakan kewajiban membayar zakat.
Orang-orang yang Wajib Bayar Zakat
Dilansir dari Jurnal dewan pakar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. Isnawati Rais, M.A., yang juga merupakan guru besar ilmu fiqih UIN Syarif Hidayatullah, menyebutkan bahwa zakat ini diwajibkan kepada orang-orang kaya dan diperuntukkan kepada orang miskin.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, beliau bersabda;
"Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan dari sebagian harta mereka untuk disedekahkan. Diambil dari orang kaya untuk diberikan kepada orang-orang yang fakir." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun muzakki ini telah disepakati bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim, merdeka, dewasa yang berakal dan yang memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu.
1. Beragama Islam
Syarat pertama untuk menjadi muzakki adalah seseorang harus beragama Islam. Karena kewajiban akan zakat ini hanya berlaku bagi seorang muslim.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, "Abu Bakar Shidiq berkata, inilah sedekah (zakat) yang diwajibkan oleh Rasulullah kepada kaum Muslim." (HR Bukhari).
Sedangkan bagi orang non-muslim yang ingin mengeluarkan hartanya, maka itu tidak bisa disebut sebagai zakat.
2. Status Merdeka
Syarat selanjutnya, kewajiban membayar zakat hanya bisa berlaku bagi orang yang berstatus merdeka. Sedangkan seorang hamba sahaya atau budak tidak bisa dikenai wajib zakat.
Hal ini karena seorang budak tidaklah memiliki harta apa-apa, bahkan ia sendiri adalah milik tuannya. Kalaupun ia memiliki sesuatu, maka itu bukanlah pemilikan yang sempurna (penuh).
3. Dewasa dan Berakal
Syekh Yusuf Qardhawi dalam Kitabul Fiqh 'alal Mazaahibil arba'ah menyebutkan bahwa syarat wajib zakat itu adalah baligh, berakal dan Islam. Namun dalam hal ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Untuk anak-anak dan orang gila yang memiliki harta, menurut tiga imam kecuali Hanafiyyah, wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi kewajiban itu dibebankan kepada walinya. Sementara menurut Hanafiyyah mereka tidak wajib zakat.
Syarat Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Selain status orangnya (Muzakki), perlu juga diperhatikan terkait syarat harta yang dikenai wajib zakat. Sebab tidak semua harta yang dimiliki bisa dihitung sebagai harta kekayaan yang wajib zakat.
Berikut ini 6 syarat harta yang diwajibkan zakat;
1. Milik Penuh
Artinya harta benda yang wajib dibayarkan zakat adalah harta yang murni sepenuhnya dimiliki seorang muslim secara sempurna. Jika harta yang dimiliki adalah hasil perkongsian (dimiliki bersama) dengan orang lain, maka yang wajib dikenakan zakat hanyalah bagian harta yang dimiliki.
Begitu juga dengan harta yang statusnya hutang. Maka harta tersebut tidak dikenakan kewajiban untuk zakat.
2. Berkembang
Artinya harta kekayaan tersebut dapat dikembangkan atau mempunyai potensi untuk bertambah. Contohnya seperti hasil usaha, hasil ternak atau hasil tambang.
Sementara harta yang tidak bisa bertambah atau berkembang, maka tidak wajib untuk dibayar zakatnya. Contohnya adalah barang pribadi seperti mobil, motor, pakaian, rumah, dll.
3. Cukup Satu Nisab
Nisab adalah jumlah harta tertentu yang harus dipenuhi untuk membuat seseorang wajib membayar zakat. Besar nisab zakat dihitung berdasarkan harga emas murni satu mitsqal setara 85 gram emas.
Oleh karena itu, jika total nilai harta yang dimiliki sudah mencapai atau melebihi 85 gram emas murni, maka seseorang dianggap sudah wajib membayar zakat. Namun, jika jumlahnya masih di bawah nisab, maka seseorang tidak diwajibkan untuk membayar zakat pada tahun itu.
Untuk menghitung apakah harta kita sudah cukup nisab, kita harus mengetahui nilai emas saat ini dan mengalikan dengan jumlah emas yang dimiliki. Contohnya, jika harga emas saat ini adalah Rp 1.000.000 per gram dan kita memiliki 10 gram emas, maka total nilai emas kita adalah Rp 10.000.000.
Selanjutnya kadar yang harus dikeluarkan dari total harta tersebut adalah 2,5%. Dalam contoh ini jumlahnya adalah Rp 250.000.
Selanjutnya, kita perlu memperhitungkan juga nilai harta lain yang kita miliki seperti uang tunai, tanah, dan aset lainnya. Setelah semua harta dijumlahkan, apabila jumlahnya mencapai atau melebihi jumlah nisab zakat yang berlaku, maka kita diwajibkan untuk membayar zakat.
4. Sudah Lebih untuk Memenuhi Kebutuhan Pokok
Syarat selanjutnya harta yang wajib dikenakan zakat adalah bahwa harta tersebut sudah cukup dan lebih untuk memenuhi kebutuhan pokok. Seperti untuk makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, sarana mencari nafkah dan lain-lain.
5. Bebas dari Utang
Bebas dari utang adalah salah satu syarat harta yang wajib zakat. Artinya, jika seseorang memiliki utang, maka hutang tersebut harus dibayar terlebih dahulu sebelum menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan.
Hutang yang dimaksud di sini adalah utang yang jatuh tempo pembayarannya pada saat zakat wajib dikeluarkan. Jika seseorang memiliki hutang yang jatuh tempo setelah jatuh tempo zakat, maka utang tersebut tidak perlu dipertimbangkan dalam menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan.
6. Cukup Haul
Cukup haul atau cukup satu tahun adalah syarat harta yang wajib zakat. Artinya, harta yang dimiliki seseorang harus sudah melewati masa kepemilikan selama satu tahun Hijriyah (12 bulan qomariyah) atau lebih sebelum dihitung zakatnya.
Syarat ini sangat penting karena zakat dikenakan hanya pada harta yang dimiliki selama satu tahun Hijriyah atau lebih. Jika seseorang memiliki harta selama kurang dari satu tahun Hijriyah, maka harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Syarat satu tahun ini berlaku untuk ternak, uang, perdagangan dan perusahaan. Sedangkan zakat pertanian, harta qarun, barang tambang, dan semua yang dikategorikan pendapatan, tidaklah disyaratkan satu tahun.
Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Selain syarat harta di atas, ada pula beberapa aturan tentang jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui kewajiban zakatnya.
Menurut Yusuf Qardhawi, berikut jenis-jenis kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya;
- Binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, domba dan kuda.
- Emas dan Perak, termasuk di dalamnya uang dan perhiasan.
- Perdagangan
- Pertanian
- Madu dan produksi hewani lain, seperti sutera, susu dll.
- Barang tambang dan hasil laut
- Investasi
- Pencarian dan profesi
- Saham dan obligasi
Demikianlah penjelasan tentang apa itu muzakki dalam zakat. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(edr/urw)