- Alur dan Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
- Tata Cara Mencoblos Surat Suara Untuk Capres-Cawapres Untuk Anggota DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Untuk DPD RI
- Surat Suara Dinyatakan Sah
- Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
- Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024 Tahapan Lengkap Pemilu 2024
- Syarat Pencoblosan Pemilu 2024 Syarat Menjadi Pemilih
Masyarakat Indonesia akan melakukan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari mendatang. Lantas, bagaimana tata cara pencoblosan pemilu 2024 ini?
Bagi para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya, perlu mengetahui tata cara pencoblosan pada Pemilu 2024. Hal itu agar surat suara yang telah dicoblos terhitung sah.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 ini menyediakan lima surat suara yang akan dicoblos oleh para pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masing-masing surat suara juga memiliki tata cara pencoblosan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar memudahkan detikers memahaminya, berikut detikSulsel telah merangkum tata cara pencoblosan Pemilu 2024 hingga syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilih. Simak yuk!
Alur dan Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
Berikut ini alur atau tata cara pencoblosan pada Pemilu 2024 yang dikutip dari laman resmi KPU dan Buku Panduan KPPS, yaitu:
- Pemilih wajib membawa surat undangan/formulir pemberitahuan atau Model C-6 yang telah disampaikan kepada pemilih beberapa hari sebelum hari pemungutan suara dan juga e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Apabila tidak memiliki/tidak terdaftar di TPS, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan menggunakan e-KTP/KK maupun identitas lainnya ataupun pada saat 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.
- Pemilih menunggu giliran sesuai dengan panggilan dari daftar hadir yang diisi KPPS di pintu masuk.
- Ketua KPPS akan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C-6 dan memberikan surat suara yang akan dibawa masuk ke dalam bilik pemungutan suara. Surat suara tersebut telah tertulis nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS serta tanda tangan Ketua KPPS. Pemilih berhak mendapatkan penjelasan tentang surat suara yang tersedia.
- Pemilih akan diarahkan memasuki bilik pemungutan suara yang kosong untuk menyampaikan hak suaranya. Bagi pemilih disabilitas juga berhak mendapatkan bantuan dari anggota KPPS sesuai dengan permintaan pemilih.
- Setelah melakukan proses pemungutan suara, pemilih melipat kembali surat suara.
- Pemilih keluar bilik pemungutan suara dan menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara yang telah dicoblos. Anggota KPPS akan membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara berdasarkan jenis-jenisnya.
- Pemilih menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih di meja KPPS dekat pintu keluar TPS. Pastikan tinta membasahi kuku jari.
- Selanjutnya, pemilih dapat keluar area TPS.
Tata Cara Mencoblos Surat Suara
Di dalam bilik pemungutan suara, panitia penyelenggara juga telah menyediakan perlengkapan berupa alat untuk mencoblos pilihan yang meliputi paku, bantalan, dan meja. Selain itu, penyelenggara juga perlu memberikan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara sebagaimana bunyi Pasal 341 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun untuk mencoblos surat suara, berikut tata caranya:
Untuk Capres-Cawapres
Dalam Pasal 353 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan, pemilih dapat memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk Anggota DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
Pemberian suara Caleg dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk DPD RI
Sementara untuk pemilihan anggota DPD RI, pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Pemberian suara sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Surat Suara Dinyatakan Sah
Berikut ini indikator surat suara dinyatakan sah dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
- tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
- surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
- tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Terdapat lima jenis surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih secara umum. Masing-masing surat suara yakni untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Nah, berikut masing-masing warna surat suara berdasarkan jenisnya, yakni:
- Abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD
- Kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR
- Biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi
- Hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
detikers yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Tahapan Lengkap Pemilu 2024
Adapun jadwal dan tahapan lengkap Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
- Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
- Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
- Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
- Pemungutan suara 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada pemilihan presiden dan wakil presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
- Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
- Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
- Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Syarat Pencoblosan Pemilu 2024
Jika sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, detikers bisa datang ke TPS dengan membawa surat undangan pemilu (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan disdukcapil setempat.
Lokasi TPS tempat mencoblos juga terdapat di dalam surat undangan (model c-6) yang diterima.
Bagaimana jika tidak mendapatkan surat undangan?
Dalam hal ini detikers bisa mengecek status DPT secara online melalui portal resmi KPU cekdptonline.kpu.go.id. Atau bisa mendatangi kantor KPU terdekat.
Syarat Menjadi Pemilih
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa menjadi pemilih adalah sebagai berikut:
- genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, itulah informasi tentang tata cara pencoblosan Pemilu 2024 hingga syarat yang perlu dipenuhi oleh pemilih. Semoga bermanfaat dan jangan lupa gunakan hak pilih kamu pada 14 Februari 2024 untuk masa depan Indonesia yang lebih baik!
(edr/alk)