Apa Itu DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024? Ini Pengertiannya

Apa Itu DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024? Ini Pengertiannya

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 27 Jan 2024 20:30 WIB
Paslon 01 Banyuwangi Mencoblos di Wilayah Masing-masing
Ilustrasi apa Itu DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024. (Foto: Ardian Fanani)
Makassar -

Terdapat sejumlah istilah dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 yang perlu untuk diketahui. Termasuk di antaranya, ada istilah DPT, DPTb, dan DPK.

Lantas, apa itu DPT, DPTb, DPK pada pemilu 2024?

Seperti diketahui, pemilu 2024 akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Adapun pemilih terbagi menjadi tiga kategori, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut penjelasan lengkap terkait pengertian DPT, DPTb, dan DPK yang dikutip dari situs Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru. Yuk disimak!

Apa Itu DPT?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT ini disusun KPU berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

ADVERTISEMENT

Pemilih di DPT dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilih harus membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP.

Dengan begitu, pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara.

Apa Itu DPTb?

DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan yang memili hak pilih. DPTb juga sudah terdata dalam DPT.

Namun disebut sebagai DPTb, jika warga tersebut ingin pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain. Adapun cara untuk pindah menjadi DPTb, ialah cukup mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi form A5 di kelurahan.

Pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa form A5.

Pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.

Apa Itu DPK?

Warga yang memilik hak pilih tapi belum terdata di DPT dan DPTb juga masih bisa memilih. Pemilih dengan kategori ini, disebut juga DPK atau Daftar Pemilih Khusus.

DPK dapat memilih dengan membawa bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai dengan alamat KTP. Warga tersebut diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Cara Cek DPT Online

Selanjutnya untuk mengecek DPT detikers dapat melakukannya secara online melalui laman resmi KPU. Berikut cara cek apakah pemilih sudah terdaftar di DPT secara online:

  • Cek melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id
  • Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Paspor (bagi Pemilih Luar Negeri) lalu klik pencarian
  • Jika sudah terdata, akan muncul data nama dan lokasi TPS
  • Jika belum terdaftar, segera lapor di laman laporpemilih.kpu.go.id

Nah, Itulah pengertian DPT, DPTb, dan DPK. Semoga membantu, detikers




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads