Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 serta Ketentuannya

Kenali 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 serta Ketentuannya

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Rabu, 14 Feb 2024 07:13 WIB
Surat suara Pemilu 2024.
Foto: indonesiabaik.go.id
Makassar -

Pemungutan suara atau pencoblosan kertas suara Pemilu 2024 berlangsung hari ini, Rabu 14 Februari 2024 besok. Terdapat 5 jenis surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih. Untuk itu, detikers perlu mengenali 5 warna surat suara ini sebelum mencoblos.

Diketahui, surat suara merupakan salah satu perlengkapan utama dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilu. Surat suara ini tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ppara pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diberikan surat suara di TPS ketika hendak menuju kotak suara.

Diketahui pula bahwa Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilihan Eksekutif yakni Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Masing-masing pemilihan ini memiliki aturan termasuk dalam hal surat suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat perbedaan warna antara surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Nah, untuk mengetahui lebih jelas tentang warna surat suara ini, yuk simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat suara sebagai perlengkapan pemilu dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum. Mengutip salinannya. disebutkan bahwa surat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Warna dasar surat suara Pemilu 2024 ini berwarna putih. Namun, terdapat warna penanda sebagaimana ditetapkan oleh KPU.

Warna penanda surat suara pemilu ini terdiri dari 5 jenis. Warna surat suara Pemilu 2024 ini ditentukan berdasarkan jenis pemilihan untuk pilpres, pileg DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Berikut rincian 5 jenis dan warna surat suara pada Pemilu 2024:

1. Surat Suara Warna Abu-Abu

Informasi tentang 5 jenis surat suara Pemilu 2024.Warna surat suara Pemilu 2024. Foto: Instagram KPU RI.

Surat suara berwarna abu-abu merupakan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Di dalam surat suara warna abu-abu ini tertera nomor urut pasangan calon (paslon), nama, foto Pasangan calon dan tanda gambar partai politik pengusulnya.

Seperti diketahui, pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 ini terdapat 3 pasangan calon. Yakni paslon 1 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebagai pemilih, detikers perlu mencoblos 1 kali di dalam kotak gambar Pasangan Calon yang ada.

2. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara berwarna kuning ini diperuntukkan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR yang dibuat untuk setiap dapil.

detikers perlu mencoblos pada salah satu kolom partai dan/atau pada kolom nama caleg yang dipilih.

3. Surat Suara Warna Merah

Surat suara berwarna merah diperuntukkan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Di dalam surat suara ini memuat nomor urut calon, nama calon, foto calon anggota DPD yang dibuat berdasarkan daerah pemilihan anggota DPD.

detikers juga perlu mencoblos satu kali pada salah satu kolom anggota DPD RI yang ingin dipilih.

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi. Sama halnya dengan surat suara anggota DPR RI, di dalam surat suara berwarna biru ini juga memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, dan nama partai politik peserta Pemilu 2024.

Masing-masing kolom termuat nomor urut dan nama calon legislatif anggota DPRD Provinsi yang dibuat untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024. Untuk memilih anggota DPRD Provinsi, detikers perlu untuk mencoblos pada kolom partai politik dan/atau pada kolom nama calon anggota legislatif yang diinginkan.

5. Surat Suara Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota

Adapun surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Di dalamnya juga terdapat kolom berupa nama, nomor urut, gambar dan nama partai politik. Dan masing-masing kolom partai memuat nama dan nomor urut calon anggota legislatif DPRD kabupaten/kota berdasarkan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.

detikers juga perlu mencoblos salah satu kolom partai dan/atau nama calon legislatif untuk menyalurkan hak suara.

Spesifikasi Surat Suara Pemilu 2024

Adapun spesifikasi teknis surat suara pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, yakni:

  1. Jenis Kertas: HVS 80 g/m2
  2. Bahan: Bubur kertas dan/atau daur ulang
  3. Tingkat keputihan: minimal 85%
  4. Cetak: 2 (dua) muka berwarna (4/4)
  5. Format: Surat suara didesain dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai kolom pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan surat suara.
  6. Penulisan nama:
    a) Nama Pasangan Calon dalam surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan nama Pasangan Calon yang ditetapkan dalam Keputusan
    KPU mengenai penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
    b) Nama calon anggota DPD dalam surat suara Pemilu anggota DPD sesuai dengan nama calon yang ditetapkan dalam daftar calon tetap anggota DPD.
    c) Nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan nama calon yang ditetapkan dalam daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    d) Penulisan nama menggunakan huruf kapital.
  7. Tanda gambar partai politik: Tanda gambar partai politik peserta Pemilu yang digunakan dalam surat suara sesuai dengan ketentuan tanda gambar partai politik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Surat Suara Dinyatakan Sah pada Pemilu 2024

Saat mencoblos detikers perlu memahami tentang surat suara yang dinyatakan sah. Berikut ini indikator surat suara dinyatakan sah dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:

1. Suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pemberian suara diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024

Ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah sebagai mana diatur dalam pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Berikut dua ketentuan tersebut:

  • Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
  • Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang jenis dan warna surat suara Pemilu 2024. Jangan sampai salah ya!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads