Pencoblosan Pemilu 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Ketentuannya!

Pencoblosan Pemilu 2024 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Ketentuannya!

Edward Ridwan - detikSulsel
Senin, 12 Feb 2024 10:56 WIB
Petugas menunjukkan contoh surat suara Braille saat sosialisasi surat suara untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (9/2/2024). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang mengadakan sosialisasi pencoblosan yang menggunakan template huruf Braille yang akan digunakan sebagai alat bantu pencoblosan bagi penyandang tunanetra saat Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Makassar -

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari. Lantas, pencoblosan Pemilu 2024 tanggal berapa?

Pada pemilu kali ini, masyarakat akan melakukan pencoblosan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Lantas, kapan pencoblosan Pemilu 2024 diadakan? Simak jadwal dan ketentuan selengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

detikers yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Tahapan Lengkap Pemilu 2024

Adapun jadwal dan tahapan lengkap Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.
  • Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.
  • Pencalonan Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.
  • Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.
  • Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada pemilihan presiden dan wakil presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.
  • Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.
  • Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.
  • Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.
  • Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.
  • Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Syarat Pencoblosan Pemilu 2024

Jika sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, detikers bisa datang ke TPS dengan membawa surat undangan pemilu (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan disdukcapil setempat.

Lokasi TPS tempat mencoblos juga terdapat di dalam surat undangan (model c-6) yang diterima.

Bagaimana jika tidak mendapatkan surat undangan?

Dalam hal ini detikers bisa mengecek status DPT secara online melalui portal resmi KPU cekdptonline.kpu.go.id. Atau bisa mendatangi kantor KPU terdekat.

Syarat Menjadi Pemilih

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa menjadi pemilih adalah sebagai berikut:

  1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Pada pencoblosan Pemilu 2024 ini, terdapat 5 jenis surat suara yang akan dicoblos secara umum. Masing-masing untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebagai pemilih, detikers juga perlu mengetahui warna surat suara berdasarkan jenisnya, yakni:

  • Abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Merah untuk surat suara Pemilu anggota DPD
  • Kuning untuk surat suara Pemilu anggota DPR
  • Biru untuk surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi
  • Hijau untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota

Nah, itulah penjelasan tentang kapan pencoblosan Pemilu 2024, lengkap dengan syarat, tata cara dan jenis surat suaranya. Sudah siap memberikan hak suaramu, detikers?




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads