Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengevaluasi pelayanan publik di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel usai disoroti Ombudsman. Sorotan ini mengemuka lantaran Disdik Sulsel disebut turut memengaruhi predikat penilaian Pemprov masuk zona kuning pelayanan publik.
"(Dinas) Pendidikan ini yang perlu menjadi perhatian bagi kita. Jadi kita berharap mudah-mudahan momen ini jadi momen introspeksi. Kita tata kembali untuk menghadirkan pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Pj Sekda Sulsel Andi Muhammad Arsjad kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/1/2024).
Arsjad mengatakan selain Disdik, ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang dijadikan sampel oleh Ombudsman dalam melakukan pengukuran dan penilaian pelayanan publik. Hanya saja kata dia, Disdik merupakan OPD yang penilaian pelayanan publiknya cukup rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk Sulsel, tentu ini menjadi bahan introspeksi untuk kita. Untuk lebih meningkatkan pelayanan kita ke depan. Terutama pada OPD-OPD sampling. Kita kemarin ada OPD yang di-sampling. Ada Dinas Pendidikan, Dinas PTSP, Rumah Sakit Daerah," imbuhnya.
Dia mengaku akan segera bekerja bersama seluruh OPD untuk membenahi pelayanan publik di lingkup Pemprov Sulsel. Sebab, tugas dan kehadiran pemerintah adalah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
"Artinya, eksistensi pemerintah adalah memastikan bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan secara baik. Tentu, ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kita," ungkapnya.
Arsjad mengatakan pada dasarnya pelayanan publik Pemprov Sulsel mengalami peningkatan yang cukup signifikan di angka 63% di 2022 menjadi 73,38% di tahun 2023. Namun dia beritikad agar pelayanan publik tersebut berada di zona hijau dengan peringkat tertinggi
"Kita berharap kita bisa meningkat dari zona kuning ke zona hijau. Meskipun secara angka ada peningkatan. Tapi kita berharap meningkat dari kuning ke hijau," sebutnya.
Di samping itu, dia turut memberi apresiasi kepada seluruh kabupaten/kota Sulsel yang telah berhasil menempati zona kuning dan zona hijau untuk pelayanan publik. Menurut Arsjad, pencapaian ini merupakan progres yang membanggakan.
"Kita patut bersyukur tahun ini untuk penilaian 2023 sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di zona merah. Artinya, teman-teman jajaran kabupaten/kota terus berbenah. Kita juga lihat progresnya cukup baik, dimana untuk tahun ini angkanya juga signifikan meningkat," paparnya.
Arsjad juga mengapresiasi Pemkab Pinrang yang meraih predikat Terbaik I pada pelayanan publik dengan persentase 92,33%. Dia menyebut Pemkab Pinrang dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lainnya dalam memberikan pelayanan publik.
"Dan ini tadi Pinrang, tadinya tinggi sekarang tertinggi. Tentu pembelajaran untuk kabupaten/kota yang lain. Apa yang bisa kita lakukan, Pinrang itu bisa menjadi best practice. Untuk melihat bagaimana potret pelayanan yang baik. Itu bisa kita lihat di sana. Gak usah jauh-jauh kita studi banding lah. Di Pinrang ini ada," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI mengungkap Pemprov Sulsel masuk kategori zona kuning pada predikat kepatuhan pelayanan publik. Ombudsman menyebut pelayanan pada Disdik Sulsel menjadi salah satu perhatian pihaknya.
"Ini yang penting juga, yakni Provinsi sendiri. Masih kuning dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut, 2021-2023," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/1/2024).
Robert mengatakan pihaknya memberi catatan khusus kepada Disdik Sulsel dalam pengukuran dan penilaian kepatuhan pelayanan publik kali ini. Dia menyebut pelayanan publik pada dinas tersebut perlu dibenahi kembali.
"Sulsel (itu) Dinas Pendidikan. Semalam saya tanya, yang butuh banyak pembenahan itu Dinas Pendidikan," jelasnya.
(sar/hsr)