Ombudsman Umumkan Rapor Pelayanan Publik Instansi di Sulsel, Ini Daftarnya

Ombudsman Umumkan Rapor Pelayanan Publik Instansi di Sulsel, Ini Daftarnya

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 25 Jan 2024 13:09 WIB
Anggota Ombdusman RI Robert Na Endi Jaweng (kedua dari kiri) serahkan penghargaan penilaian publik kepada 3 Pemkab terbaik di Sulsel.
Foto: Anggota Ombdusman RI Robert Na Endi Jaweng (kedua dari kiri) serahkan penghargaan penilaian publik kepada 3 Pemkab terbaik di Sulsel. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel).
Makassar -

Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan rapor hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di 24 kabupaten dan kota di Sulsel. Ombudsman pun memberikan penghargaan kepada tiga instansi yang masuk kategori kinerja terbaik.

Penyerahan penghargaan yang dilakukan anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng itu berlangsung di Ruang Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/1). Acara tersebut turut dihadiri Kepala Ombudsman Sulsel Andi Ismu Iskandar, Pj Sekda Sulsel Andi Muhammad Arsjad, dan kepala daerah di Sulsel.

"Alhamdulillah sebenarnya Sulsel ini tidak ada yang merah. Di banyak tempat yang lain, masih cukup banyak kabupaten/kota yang merah," ujar Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Robert mengatakan, penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dia menyebut ada 5 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian.

Kelima perangkat daerah itu, yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Kelima OPD ini dinilai perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Nah, ini adalah 5 layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman. 3 layanan dasar, 2 layanan strategis," imbuhnya.

Dari hasil penilaian, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang akan disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik.

"Jadi, Ombudsman punya tiga warna, hijau, kuning, dan merah. Hijau kita bagi dua, hijau dengan kualitas tinggi itu predikat A dan B. Memang sebagian besar sudah hijau. Tapi sesungguhnya hijau dengan kualitas tertinggi itu cuma 1," tuturnya.

"Kemudian warna kuning. Kuning ini berarti pelayanan publiknya biasa saja. Tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa. Nah, ini kita dorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B," urai Robert.

Dari hasil penilaian, ada tiga instansi yang masuk predikat zona hijau terbaik, yakni Pemkab Pinrang 92,33%, Pemkab Luwu Utara 87,35% dan Pemkab Gowa 85,15 persen. Sementara untuk instansi yang meraih predikat zona kuning, yakni Takalar, Maros, Wajo, Selayar, Palopo, Pangkep, Enrekang dan Sidrap.

"Kita berharap, ketika Ombudsman melakukan pengukuran untuk tahun 2024 ini, kita segera memulai, paling tidak sudah mengalami peningkatan ke hijau. Syukur-syukur hijau dengan predikat tertinggi, yakni hijau A," harap Robert.

Dari data Ombudsman Sulsel, berikut daftar instansi peraih penghargaan dan rapor penilaian standar kepatuhan pelayanan publik di Sulsel:

Terbaik I

  • Pemkab Pinrang 92,33 persen (Zona Hijau - Kualitas Tertinggi predikat A)

Terbaik II

  • Pemkab Luwu Utara 87,35 persen (Zona Hijau - Kualitas Tertinggi predikat B)

Terbaik III

  • Pemkab Gowa 85,15 persen (Zona Hijau - Kualitas Tertinggi predikat B)

Zona Hijau

  • Pemkot Makassar 85,40 persen
  • Pemkab Sinjai 84,59 persen
  • Pemkot Parepare 84,46 persen
  • Pemkab Luwu Timur 83,84 persen
  • Pemkab Jeneponto 82,98 persen
  • Pemkab Bone 82,55 persen
  • Pemkab Bantaeng 81,79 persen
  • Pemkab Soppeng 81,08 persen
  • Pemkab Barru 80,41 persen
  • Pemkab Tana Toraja 79,53 persen
  • Pemkab Bulukumba 79,38 persen
  • Pemkab Toraja Utara 79,14 persen
  • Pemkab Luwu 78,63 persen

Zona Kuning

  • Pemkab Takalar 77,59 persen
  • Pemkab Maros 75,42 persen
  • Pemkab Wajo 74,85 persen
  • Pemkab Kepulauan Selayar 74,25 persen
  • Pemkot Palopo 72,12 persen
  • Pemkab Pangkep 70,67 persen
  • Pemkab Enrekang 63,94 persen
  • Pemkab Sidrap 61,10 persen



(sar/hsr)

Hide Ads