Caleg DPR RI Muslimin Bando terancam didiskualifikasi buntut kehadirannya membagikan doorprize di HUT PGRI Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bawaslu Enrekang menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu dan netralitas ASN dalam acara tersebut.
Anggota Bawaslu Enrekang Tri Sutrisno mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang panitia HUT PGRI Enrekang. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turut dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini.
"Kami hari ini sudah periksa 3 panitia HUT PGRI kemarin. Pada proses ini pihak Gakkumdu juga ikut melakukan penyelidikan," kata Tri Sutrisno kepada detikSulsel, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dua indikasi pelanggaran dalam acara HUT PGRI Enrekang tersebut. Yakni pelanggaran pemilu mengenai bagi-bagi hadiah yang dilakukan caleg DPR RI Muslimin Bando dan netralitas ASN.
Tri mengungkapkan, jika hal tersebut terbukti pihaknya akan menerapkan pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. Dengan demikian, status kepesertaan mantan bupati Enrekang dua periode itu sebagai Caleg DPR RI akan digugurkan.
"Kemarin yang dilaporkan itu Muslimin Bando sebagai caleg membagikan hadiah di acara PGRI. Kalau di UU itu pasal 280 Undang-Undang 7 tentang menjanjikan atau memberikan materi lainnya, itu ada pidananya di pasal 523 dengan hukuman 2 tahun. Nah ini sementara kita periksa, kalau kena otomatis didiskualifikasi (sebagai Caleg)," papar Tri.
Sementara mengenai netralitas ASN dalam kasus tersebut, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pj Bupati Enrekang H Baba yang juga terlapor dalam waktu dekat ini juga akan dipanggil.
"Soal netralitas kita cuma menyampaikan hasil penyelidikan ke KASN, nanti pihak KASN sendiri yang putuskan apa sanksinya. Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan untuk panggil Pj Bupati soal netralitas ini," katanya.
Ketua PGRI Enrekang Ikut Dilaporkan
Selain Pj Bupati Enrekang, Ketua PGRI Enrekang yang juga Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Enrekang Jamarudin turut dilaporkan. Keduanya dilaporkan oleh warga bernama Rahmawati Karim di Bawaslu Enrekang, Senin (15/1).
"Kami sudah ke Bawaslu Enrekang untuk melaporkan Pj Bupati dan Ketua PGRI Enrekang atas netralitas ASN serta pelanggaran pemilu," kata Rahmawati kepada detikSulsel, Senin (15/1).
Rahmawati menjelaskan, laporan itu dibuat karena kehadiran Muslimin Bando dalam HUT PGRI diduga melanggar. Menurutnya, ada indikasi Pj Bupati Enrekang dan Ketua PGRI Enrekang berpihak kepada salah satu calon di Pileg 2024.
"Jadi baik Pj Bupati maupun pak Kadis Pendidikan atau Ketua PGRI Enrekang itu melakukan kegiatan seolah-olah mengarah keberpihakan salah satu caleg, menghadirkan caleg di acara jalan sehat dan itu disaksikan seluruh guru se-Kabupaten Enrekang," terangnya.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Rahmawati menyertakan nama Muslimin Bando sebagai Caleg DPRO RI. Sebab dalam acara tersebut, Muslimin Bando ikut memberikan doorprize umrah kepada peserta jalan sehat.
"Pasti ada tujuannya untuk berkampanye dalam kegiatan yang dihadiri seluruh guru Enrekang itu, jadi sudah merujuk ke pelanggaran kampanye ini yang harus ditindak Bawaslu. Dia juga bagi-bagi hadiah di sana yang tidak sesuai ketentuan," tegasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/asm)