Kasus Caleg DPR RI Muslimin Bando yang hadir dan membagikan doorprize di HUT PGRI Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang. Bawaslu Enrekang menemukan indikasi pelanggaran pemilu dan netralitas ASN di acara tersebut.
"Kami hari ini sudah periksa 3 panitia HUT PGRI kemarin. Pada proses ini pihak Gakkumdu juga ikut melakukan penyelidikan," kata anggota Bawaslu Enrekang Tri Sutrisno kepada detikSulsel, Senin (22/1/2024).
Tri mengungkapkan, ada dua indikasi pelanggaran dalam kasus tersebut, yakni pelanggaran pemilu mengenai bagi-bagi hadiah yang diakukan caleg DPR RI Muslimin Bando dan netralitas ASN. Kata dia, jika hal tersebut terbukti pihaknya akan menerapkan pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin yang dilaporkan itu Muslimin Bando sebagai caleg membagikan hadiah di acara PGRI. Kalau di UU itu pasal 280 Undang-Undang 7 tentang menjanjikan atau memberikan materi lainnya, itu ada pidananya di pasal 523 dengan hukuman 2 tahun. Nah ini sementara kita periksa, kalau kena otomatis didiskualifikasi (sebagai Caleg)," ungkapnya.
Dia mengutarakan, mengenai netralitas ASN dalam kasus tersebut pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pihaknya pun akan melakukan pemanggilan Pj Bupati Enrekang H Baba sebagai pihak terlapor dalam waktu dekat ini.
"Soal netralitas kita cuma menyampaikan hasil penyelidikan ke KASN, nanti pihak KASN sendiri yang putuskan apa sanksinya. Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan untuk panggil Pj Bupati soal netralitas ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kehadiran caleg DPR RI Muslimin Bando dan membagikan doorprize di HUT PGRI yang berlangsung di Lapangan Batili, Kecamatan Enrekang pada Sabtu (13/1) lalu berbuntut panjang. Pj Bupati Enrekang H Baba dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Enrekang Jumurdin ikut terseret dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pj Bupati Enrekang, H Baba sempat buka suara setelah dilaporkan warga ke Bawaslu. Baba mengaku tidak terlibat dalam aksi bagi doorprize yang dilakukan mantan Bupati Enrekang itu.
"Ada memang bagi-bagi doorprize dilakukan PGRI, tapi saya sudah meninggalkan tempat sebelum kegiatan itu karena saya harus mendampingi pak Pj Gubernur ke gudang logistik KPU sama mengunjungi petani bawang. Saya sama sekali tidak terlibat di situ," kata Baba kepada wartawan Rabu (17/1).
(asm/ata)