Janji Pemprov Sulsel Bayar Keterlambatan Gaji ASN di 27 OPD Pekan Ini

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Kamis, 18 Jan 2024 10:30 WIB
Foto: Kepala BKAD Sulsel Salehuddin. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berjanji akan membayar keterlambatan gaji ASN di 27 organisasi perangkat daerah (OPD). Gaji bulan Januari 2024 yang terlambat itu akan dibayar pekan ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin memastikan anggaran pembayaran gaji itu sedianya telah disiapkan. Hanya saja dia menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD untuk ditindaklanjuti oleh BKAD.

"Kalau gaji ASN itu intinya uang siap. Tinggal pengajuan OPD ke kami, kami langsung bayar," ujar Salehuddin kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).


Salehuddin menegaskan gaji ASN yang belum cair itu dapat diselesaikan pekan ini. Dia berharap tiap OPD untuk segera merampungkan berkas administrasinya.

"Intinya minggu ini didesak semua OPD memasukkan pembayaran gaji," tegasnya.

Salehuddin mengaku tidak tahu angka pasti gaji yang akan dibayarkan bulan ini. Namun sudah ada 9 OPD yang telah dibayarkan gajinya, yakni BKAD, BKD, Satpol PP, Dinas DP3A, Dinas Perkimtan, Disnakertrans, Inspektorat, Dinas SDA CKTR, dan Dinas Dukcapil.

"Pokoknya baru 9 OPD yang sudah. Jadi kurang lebih masih ada 27 OPD yang belum," ungkapnya.

"Saya tidak hapal (total gaji ASN), yang jelas di atas Rp 100 miliar, karena kan ada PPPK kemarin yang diterima. Jadi saya belum hitung. Kan sekarang jumlah ASN sudah 28 ribu beserta PPPK, yang awalnya cuma 24-25 ribu," lanjut Salehuddin.

Pembayaran Gaji Telat Akibat Gangguan Sistem

Salehuddin mengatakan pembayaran gaji terlambat karena ada gangguan sistem pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dia menyebut hingga saat ini sistem tersebut belum bekerja dengan normal.

"Memang mulai kemarin siang ada gangguan di SIPD, sampai saat ini masih gangguan. Tapi sudah tembus Pusdakem kami telepon, diupayakan bakal secepatnya," terangnya.

Dia menambahkan, pada sistem tersebut setiap OPD diwajibkan untuk menginput beberapa data yang diperlukan untuk pembayaran gaji. Setelah semuanya rampung, gaji ASN itu akan dibayar segera setelah prosedurnya rampung.

"Saya tinggal membayar, tapi memang tidak sepenuhnya OPD. Ada yang belum selesai menginput anggaran kas. Karena kan harus anggaran kas dulu, ditransfer baru bisa membayar. Kami nda tunggu DPA kalau gaji," papar Salehuddin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video Pengakuan Pembakar Pos Polisi di Makassar: Nggak Tahu, Bodoh Saya"


(ata/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork