Dua ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinsial TA (52) dan MMB (40) ditangkap terkait sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua ASN itu dibekuk bersama 2 pelaku lainnya berinisial IH (42) dan WY (32) di Kabupaten Mamuju.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan keempat pelaku itu ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamuju, Mamuju pada Sabtu (14/12). Keempat pelaku memiliki peran berbeda di kasus tersebut.
"4 Orang terduga pelaku kasus peredaran uang palsu berhasil diamankan. 2 ASN bekerja di Pemprov Sulbar," ujar Ipda Herman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengungkapkan keempat pelaku dibekuk setelah 1 pelaku lain yang merupakan staf honorer UIN Alauddin Makassar berinisial MB (35) dibawa tim Polres Gowa ke Mamuju. MB saat itu diminta menunjuk orang-orang yang telah menerima uang palsu.
"Di situlah dia (MB) tunjuk inilah yang pertama kali dihubungi, yaitu yang pertama dia hubungi inisial TA. (Kemudian TA menyampaikan) bahwa ada salah satu temannya yang siap membeli uang palsu tersebut," terangnya.
Setelah mendapatkan informasi, tim Polresta Mamuju bersama Polres Gowa kemudian menangkap TA. Dari pengakuan TA, uang palsu tersebut dibeli oleh IH, yang merupakan penjahit di Mamuju.
"IH inilah mengeluarkan modal sebesar Rp 10 juta untuk membeli pengadaan uang palsu itu sebesar Rp 20 juta. IH (bekerja sebagai) penjahit di Kota Mamuju," katanya.
Selanjutnya uang palsu tersebut dibagi-bagikan kepada MMB dan WY. Uang palsu tersebut kemudian dipakai pelaku untuk berbelanja di berbagai toko di Mamuju.
"MMB diberikan misalnya Rp 3,5 juta, ada yang Rp 3 juta dan selebihnya dibelanjakan. Kemarin terkonfirmasi, dari Toko Subur juga ada yang dibelanjakan di situ," sebutnya.
Para pelaku diduga telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 9 juta di Mamuju. Sementara sisa uang palsu Rp 11 juta telah diamankan polisi.
"Sesuai identifikasi yang dilakukan tim Resmob, ada sekitar Rp 9 juta yang beredar di Mamuju, sisanya Rp 11 juta masih sempat disita," ungkap Herman.
Herman menambahkan keempat pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Gowa untuk pengusutan lebih lanjut. Pihaknya pun mengimbau warga Mamuju agar lebih waspada saat menerima uang dan melapor jika mendapat uang palsu.
Polisi Tetapkan 15 Tersangka
Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak mengatakan kasus uang palsu ini mulai diusut sejak awal Desember 2024. Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan dan ditetapkan 15 orang menjadi tersangka yang 9 di antaranya sudah ditahan.
"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka, 9 sudah kita lakukan penahanan, 5 dalam perjalanan dari Mamuju, 1 dalam perjalanan dari Wajo," ungkap Rheonald kepada wartawan, Senin (16/12).
Selain itu, polisi menemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 446.700.000 di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Uang yang disita itu bermula dari temuan uang palsu sebesar Rp 500 ribu.
"Awal mula kami menyidik perkara ini adalah ditemukannya uang palsu (upal) senilai Rp 500 ribu, dengan emisi 2.000, emisi mata uang rupiah terbaru," bebernya.
Lanjut Rheonald, pihaknya juga menyita sebuah mesin cetak berukuran raksasa sebagai barang bukti. Mesin cetak ini diduga disita tim penyidik dari gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Namun Rheonald mengaku belum mengetahui jenis dan spesifikasi mesin cetak yang disita tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih berkoordinasi dengan ahli terkait.
"Biarlah ahli menjelaskan, saat ini kita masih pertanyakan sama ahli (terkait mesin cetak tersebut). Makanya saya belum mau menyampaikan rilis yang selengkapnya karena kita mau tau itu mesin apa, alat bukti ini apa-apa saja. Jadi ahli nanti yang menjelaskan, kalau kami kepolisian mengumpulkan alat bukti," katanya.
(hmw/hsr)