Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menentukan nasib Caleg DPR RI Gerindra Sulsel, Aris Titti yang diduga melakukan kampanye di gereja. Gakkumdu baru akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli hukum untuk memastikan Aris Titti melanggar atau tidak.
Anggota Bawaslu Kota Makassar Rahmat Sukarno mengatakan nasib Aris Titti akan diumumkan pekan depan. Dia menyebut jika Aris Titti terbukti bersalah melakukan kampanye di tempat ibadah maka kasus ini akan dilimpahkan ke kepolisian.
"Nanti di tahap pembahasan kedua untuk menentukan apakah kasus ini dilimpahkan ke kepolisian atau kita hentikan. Kita punya kesempatan 7 hari lagi," ujar Rahmat Sukarno kepada detikSulsel, Kamis (11/1/2024).
Rahmat Sukarno mengatakan tim Gakkumdu menggelar rapat pembahasan tahap pertama atas kasus ini pada Rabu (11/1). Tim Gakkumdu memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli terlebih dahulu.
"Masih pembahasan waktu untuk mengambil keterangan tambahan dari ahli bahasa maupun ahli hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, itu pembahasan kami tadi malam di tim Gakkumdu semalam," ujar Rahmat Sukarno.
Untuk jadwal pemeriksaan 2 saksi ahli tersebut, pihaknya mengaku baru akan bersurat dan mengatur jadwal. Sementara Aris Titti, kata Rahmat, sudah diperiksa usai dilayangkan surat panggilan kedua.
"Kita masih atur waktu, menyesuaikan kondisi waktunya dia (ahli), kita secara administrasi menyurat untuk minta kesediaannya. Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pak Aris. Kemarin pagi, ini dia hadir atas pemanggilan kedua kalinya karena pemanggilan pertama tidak hadir," jelasnya.
Rahmat Sukarno mengungkapkan, Aris dimintai keterangan terkait kehadirannya di gereja tersebut. Selanjutnya, Gakkumdu akan memutuskan status hukum dugaan pelanggaran kampanye.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
(hsr/hsr)