Bawaslu Nilai Pj Bupati Bone Kampanye Anak Nyaleg Tak Langgar Aturan Pemilu

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 02 Jan 2024 20:00 WIB
Foto: Ketua Bawaslu Bone Alwi. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengusut dugaan pelanggaran dilakukan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin usai meminta kepala desa (Kades) mendukung anaknya yang maju Caleg DPRD Sulsel. Bawaslu memastikan Alimuddin tidak melakukan pelanggaran pemilu.

"Hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Bone menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu Bone Alwi kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Alwi mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan pihak-pihak terkait, pada tanggal 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024. Termasuk di antaranya Pj Bupati Bone Andi Islamuddin, Camat Kahu Andi Muchlis, dan 8 kepala desa.


"Dari hasil penelusuran Bawaslu dengan mengumpulkan beberapa keterangan dan juga petunjuk yang ada dapat disimpulkan bahwa aktivitas dalam rekaman video tersebut dibuat dan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023 sore hari di Kantor Camat Kahu," katanya.

Alwi menuturkan, dalam video tersebut Pj Bupati Bone mengajak atau menyosialisasikan anaknya yang merupakan bakal calon DPRD Sulsel Dapil 7. Dia pun menilai, Islamuddin tidak melanggar sebab video tersebut merupakan video lama sebelum tahapan pemilu dimulai.

"Bawaslu Kabupaten Bone menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Secara hukum jadwal kampanye belum dimulai," bebernya.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara kejadian ini terjadi sebelum masa kampanye," sambung Alwi.

Kendati demikian, Bawaslu Bone memandang dalam kasus ini terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pihaknya akan meneruskan dugaan pelanggarannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Bawaslu kabupaten Bone akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan meneruskan kepada KASN," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hsr/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork