BKN Catat 200 ASN Pemprov Sulsel Dilantik-Dinonjobkan Berkali-kali di Era ASS

BKN Catat 200 ASN Pemprov Sulsel Dilantik-Dinonjobkan Berkali-kali di Era ASS

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 24 Des 2023 14:16 WIB
ILUSTRASI/ Kantor Gubernur Sulsel
Kantor Gubernur Sulsel. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mencatat sekitar 200 orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel dilantik dan dinonjobkan berkali-kali pada era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat sebagai gubernur. BKN menyebut total ada sekitar 600 kasus ASN yang disanksi berupa nonjob, demosi, hingga mutasi.

"Dari ratusan itu banyak yang dilantik dan diberhentikan berkali-berkali. Jadi nama-namanya hanya itu-itu saja. Dan ini juga kasusnya tercampur antara nonjob, demosi, mutasi. Sehingga kasusnya tercatat sekitar 600-an. Tapi jumlah orangnya hanya sekitar 200-an," ujar Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN RI Respanti Yuwono kepada detikSulsel, Minggu (24/12/2023).

Yuwono mengatakan dari 200 ASN tersebut, hanya 39 ASN nonjob yang direkomendasikan untuk jabatannya dikembalikan. Dia menyebut proses pengembalian jabatan bagi ASN yang terkena sanksi dilakukan secara bertahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah yang nonjob dalam periode terakhir (ada) 39 (orang). Kami tidak bisa langsung karena pasti bakal lama. Jadi dipilih yang paling berdampak dulu yaitu nonjob," paparnya.

Dia mengungkap 39 ASN nonjob di era ASS itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Yuwono menyebut jabatan mereka perlu dikembalikan ke posisi semula atau setara.

ADVERTISEMENT

"Betul, karena proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja. Jadi dikembalikan ke posisi semula atau setara," sebutnya.

Meski begitu, Yuwono tidak menyebut secara rinci apakah mereka menduduki jabatan struktural eselon IV, III, atau II. Dia hanya menjelaskan 39 orang ASN yang dimaksud harus dikukuhkan ulang jika posisinya sama atau dilantik jika berada di jabatan yang berbeda sebelum dinonjob oleh ASS.

"Pengukuhan jika ke jabatan semula. Atau pelantikan jika ke jabatan lain yang setara," tuturnya.

Yuwono berharap agar Pemprov Sulsel dapat merampungkan proses pengembalian jabatan terhadap 39 ASN yang dinonjobkan tersebut. BKN meminta Pemprov Sulsel menyelesaikan proses tersebut selama 14 hari kerja.

"Kami harapkan 14 hari kerja dari hari ini bisa dieksekusi oleh Pemprov Sulsel," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, BKN RI menyurati Pemprov Sulsel terkait ASN yang dinonjobkan pada era ASS menjabat gubernur. Surat tersebut menimbulkan tanda tanya lantaran bersifat rahasia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele mengakui surat itu diterima oleh pihaknya sekitar dua pekan lalu. Dia mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti.

"Kita usahakan secepatnya, tapi kan tidak boleh sembarang-sembarang juga dilakukan. Nanti pasti ada orang juga merasa dirugikan karena itu harus dipertimbangkan semua," ujar Sukarniaty kepada detikSulsel, Jumat (8/12).

Sukarniaty menuturkan saat ini pihaknya sedang fokus untuk merampungkan proses verifikasi yang tengah berlangsung. Apalagi, dia mengaku enggan berpolemik saat proses verifikasi justru ditemukan kesalahan di dalamnya.

"Karena itu pimpinan minta semua harus dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai nanti lebih menyakiti orang yang lain. Jadi harus di-crosscheck baik-baik, kalau salah sedikit bagaimana, persoalan lagi kita," katanya.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads